Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung hari ini Rabu (2/7/2025), berhasil memulihkan kerugian negara Rp900 juta.
Dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti oleh terpidana Temmy Suryadi Kurniawan dalam perkara tindak pidana korupsi Program BNI Griya di BNI Kantor Cabang Tanjung Karang tahun 2007, terkait pembelian kios di Pasar Gudang Lelang, Kota Bandar Lampung.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama menjelaskan, penyetoran uang pengganti ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3445 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 Juni 2024.
Putusan tersebut diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 15/Pid.Sus-TPK/2023/PT.TJK tanggal 6 Desember 2023.
"Hari ini kami melakukan penyetoran uang pengganti sebesar Rp900 juta dari terpidana atas nama Temmy Suryadi Kurniawan. Ini adalah wujud pelaksanaan putusan inkrah dari Mahkamah Agung," ujar Angga Mahatama, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Rabu (2/7/2025).
Angga menambahkan, uang tersebut disetorkan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Bandar Lampung melalui Bendahara Penerima Kejari Bandar Lampung ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Dengan disetorkannya uang ini, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara atas nama Temmy Suryadi Kurniawan telah berhasil kita pulihkan sepenuhnya," katanya.
Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejari Bandar Lampung dalam mengembalikan aset negara yang dikorupsi.
"Langkah ini merupakan komitmen kami dalam upaya mengembalikan aset atau hak-hak negara yang dikorupsi," pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Bandar Lampung terhadap dugaan korupsi fasilitas kredit BNI Griya pada tahun 2007.
Kejari Bandar Lampung kemudian melakukan pelimpahan tahap II dan langsung menahan empat tersangka, yakni MY (mantan penyelia penjualan BNI Cabang Tanjung Karang), serta tiga debitur: Temmy Suryadi Kurniawan (TSK), RL, dan AP.
Modusnya, para tersangka membuat seolah-olah ada transaksi penjualan kios di Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB sebagai dasar pengajuan kredit. Namun, permohonan kredit dilakukan dengan dokumen tidak benar dan jaminan yang tak bisa diikat secara hukum.
MY diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit BNI Griya. Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,79 miliar. Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses persidangan, TSK dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda Rp250 juta oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Namun, dalam putusan awal, tidak ada kewajiban membayar uang pengganti sesuai tuntutan jaksa, yakni sebesar Rp900 juta.
Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding. Dalam putusan terbaru, TSK turut dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sesuai tuntutan. (*)