Berdikari.co, Bandar Lampung – Sebanyak 11 kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) diputar balik dalam operasi gabungan yang digelar PT Hutama Karya (Persero) bersama Dinas Perhubungan pada 17–25 Juni 2025. Operasi tersebut dilakukan di ruas Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Terpeka) sebagai bagian dari dukungan terhadap Kampanye Keselamatan Jalan Untuk Indonesia yang diinisiasi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menjelaskan bahwa dari total 48 kendaraan yang diperiksa, sebelas di antaranya melanggar batas dimensi dan muatan yang diperbolehkan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan masih tingginya angka pelanggaran ODOL. Ini harus menjadi perhatian bersama,” ujar Adjib dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).
Menurutnya, keberadaan kendaraan ODOL bukan hanya mengancam infrastruktur jalan, tetapi juga membahayakan keselamatan seluruh pengguna jalan tol.
“Ini bukan sekadar penegakan aturan, tapi upaya menyelamatkan nyawa. Beban berlebih dapat mempercepat kerusakan jalan dan menimbulkan kecelakaan,” katanya.
Adjib mencontohkan salah satu kasus kendaraan yang seharusnya hanya membawa muatan maksimal 26 ton, tetapi kedapatan mengangkut hampir dua kali lipat kapasitas.
“Beban berlebih seperti ini menyebabkan kerusakan permanen pada lapisan jalan, dikenal sebagai rutting. Ini mempercepat degradasi jalan yang seharusnya bertahan puluhan tahun,” tegasnya.
Selain pemeriksaan manual, Hutama Karya juga memperkuat pengawasan dengan penerapan teknologi Weigh-in-Motion (WIM) di sejumlah titik strategis. Teknologi ini memungkinkan deteksi otomatis dan real-time terhadap kelebihan muatan maupun dimensi kendaraan.
“Bagi kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, langsung kami minta putar balik. Ini adalah bentuk komitmen menjaga keamanan dan kenyamanan jalan tol,” ujar Adjib.
Dalam kesempatan yang sama, Hutama Karya juga mengimbau para pengguna jalan untuk selalu mematuhi ketentuan berkendara, seperti menjaga kecepatan antara 60–100 km/jam, tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat, serta memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan tanpa muatan atau dimensi berlebih.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menciptakan jalan tol yang tidak hanya lancar, tetapi juga aman. Satu nyawa terlalu berharga untuk dikorbankan hanya karena pelanggaran lalu lintas,” tutup Adjib. (*)