Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
(UKM) Provinsi Lampung merekrut 7 tenaga pendamping pada tahun 2025. Setiap
tenaga pendamping mendapatkan gaji sebesar Rp2,6 juta per bulan.
Diakses dari website JDIH Pemerintah Provinsi Lampung pada Senin
(30/6/2025), penunjukan tenaga pendamping di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah Provinsi Lampung berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor:
G/102/V.15/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis
Daerah Pusat Layanan Usaha Terpadu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Lampung. Keputusan ini ditandatangani Penjabat (Pj.) Gubernur Lampung
Samsudin pada 4 Februari 2025.
Ada 6 tenaga pendamping yang ditunjuk, yaitu Khairun Fajri Arief, SE
menangani bidang produksi; Angga Agri Sandi, S.Ak. menangani bidang pembiayaan;
Eva Alvika Yesi, SE menangani bidang pemasaran; Pratnyaparamitha Tiyar Indah
Kirana, S.I.Kom. menangani bidang pengembangan jaringan kerja sama; Rizki Nopriyadi,
S.Hut. menangani bidang sumber daya manusia; dan Fajri Amien, S.I.Kom.
menangani bidang pengembangan teknologi informasi.
Satu hari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2025, Pj. Gubernur Lampung
Samsudin kembali menerbitkan Keputusan Nomor: G/121/V.15/HK/2025 tentang
Penetapan Tenaga Pendamping Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Layanan Usaha
Terpadu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Lampung.
Tenaga pendamping yang ditunjuk adalah Aan Hendridunan Maheda, ST yang
menangani bidang kelembagaan.
Tenaga pendamping tersebut memiliki tugas antara lain memberikan layanan
pendampingan sebagaimana jenis layanan yang dilaksanakan oleh Pusat Layanan
Usaha Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; mendukung pengembangan
ekosistem bisnis; melakukan pendataan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil, serta
Wirausaha sesuai bidang layanan yang terdapat pada wilayah kerja Pusat Layanan
Usaha Terpadu Koperasi Usaha Kecil dan Menengah; menyusun program kerja,
sasaran target, indikator kinerja, dan rencana aksi untuk jangka waktu selama
masa kerja sesuai dengan program kerja Pusat Layanan Usaha Terpadu Koperasi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; melaksanakan pendampingan sesuai program kerja
yang telah disusun; merekomendasikan skema pengembangan usaha yang harus
ditindaklanjuti oleh masing-masing Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil serta
Wirausaha; melakukan pendampingan usaha, pendaftaran legalitas usaha, pemenuhan
sertifikasi, dan standarisasi produk bagi pelaku Koperasi, Usaha Mikro, Usaha
Kecil serta Wirausaha untuk naik kelas; melakukan koordinasi dengan pemangku
kepentingan lainnya dalam mensinergikan program pendampingan Koperasi, Usaha
Mikro, Usaha Kecil serta Wirausaha; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan
kepada pengelola.
Para tenaga pendamping ini diberikan honorarium mulai dari bulan Januari
2025 sampai dengan bulan Desember 2025, dengan besaran honorarium sebesar
Rp2.600.000/bulan/orang.
Biaya yang dikeluarkan dibebankan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025
pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Provinsi Lampung dalam Program Pengembangan UMKM, Kegiatan Pengembangan Usaha
Kecil dengan Orientasi Peningkatan Skala Usaha Menjadi Usaha Menengah,
Subkegiatan Pengembangan Usaha Kecil dengan Kode Rekening 2.17.08.01.01.0003.
Sementara itu, untuk tenaga pendamping di Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung ditetapkan berdasarkan Keputusan
Gubernur Lampung Nomor: G/101/V.14/HK/2025 tentang Penetapan Tenaga Pendamping
Komunikasi Publik pada Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik Dinas
Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Tahun 2025. Keputusan
ini ditandatangani Pj. Gubernur Lampung Samsudin pada 4 Februari 2025.
Ada dua tenaga pendamping yang ditunjuk, yaitu Sugirin Tjastoni dan Ilwadi
Perkasa, SE. Kedua tenaga pendamping diberikan honorarium terhitung sejak bulan
Januari sampai dengan Desember Tahun 2025 dengan besaran Rp7.338.000.
Biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran
2025 pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Komunikasi, Informatika dan
Statistik Provinsi Lampung dalam kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi
Publik dengan kode rekening 2.16.02.01.01.0025.5.1.02.02.01.0029.
Dalam melaksanakan tugasnya, tenaga pendamping komunikasi publik melaporkan
hasil pelaksanaannya dan bertanggung jawab kepada Gubernur Lampung melalui
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung.
Adapun tugas tenaga pendamping komunikasi publik antara lain pengelolaan
informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah sesuai peraturan
perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik; membantu Pemerintah
Daerah dalam mengomunikasikan kemajuan pencapaian kinerja dan pembangunan
pemerintah kepada publik; merumuskan bahan untuk mengcounter pemberitaan miring
yang berkaitan dengan kinerja Kepala Daerah baik di media cetak, online, maupun
elektronik; menghimpun dan mengukur dampak atas feedback dari pemangku
kepentingan, audiens, dan masyarakat luas atas kegiatan/kebijakan yang diambil
oleh pemerintah; mengelola potensi dan kondisi krisis komunikasi; memberi saran
dan rekomendasi dalam mengelola krisis komunikasi agar tidak berdampak negatif
terhadap citra pemerintah; membantu pemerintah daerah dalam menyusun strategi
dan rekomendasi untuk menyebarluaskan informasi kebijakan, program, dan
kegiatan terkait kebijakan pemerintah kepada publik dan media; melakukan kerja
sama dengan tenaga pendamping lainnya sesuai bidangnya dalam penyelenggaraan
kegiatan komunikasi publik; serta menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan
kegiatan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung, Samsurijal, saat dihubungi
mengatakan tenaga pendamping tersebut bertugas di UPTD Pusat Layanan Usaha
Terpadu (PLUT).
Ia menjelaskan, PLUT menyediakan berbagai layanan non-finansial untuk
mendukung perkembangan UMKM termasuk peningkatan kinerja produksi, pemasaran,
akses pembiayaan, pengembangan SDM, dan peningkatan daya saing.
Samsurijal mengungkapkan, tenaga pendamping tersebut awalnya direkrut oleh
Kementerian Koperasi dan didanai oleh Dana Dekonsentrasi yang bersumber dari
APBN.
“Kita di Dinas Koperasi ada UPTD PLUT ini berdasarkan petunjuk dari
Kementerian Koperasi harus ada konsultannya tujuh orang. Selama ini didanai
Dekon, tapi karena beberapa tahun dihentikan, kita diminta oleh kementerian
untuk didanai oleh APBD,” kata Samsurijal, Senin (30/6/2025).
Ia menerangkan, tenaga pendamping tersebut direkrut oleh Kementerian Koperasi
dan saat ini Pemprov Lampung hanya melanjutkan.
“Mereka di luar PNS, ada petunjuk dari kementerian, kita hanya meneruskan
saja,” imbuhnya.
Samsurijal melanjutkan, tenaga pendamping tersebut bertugas untuk
memberikan pendampingan pelaksanaan tugas pokok fungsi PLUT, seperti business
matching hingga lembaga inkubasi UMKM.
“Karena ini konsultan, jadi mereka pendampingan. Misalnya ada kegiatan lembaga inkubator bisnis, mereka yang membantu. Kemudian ada kegiatan business matching. PLUT ini adalah klinik bisnisnya UMKM, jadi mereka yang melakukan pendampingan, membantu HAKI, membantu NIB, membantu fasilitasi untuk sertifikat halal,” paparnya. (*)