Berdikari.co, Bandar Lampung - Menindaklanjuti laporan dari warga, Polsek Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung mengamankan dua paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang ditemukan di semak-semak Jalan RA Basyid, Gang Anggrek, Kelurahan Labuhan Dalam, Kecamatan Tanjung Senang, Selasa (17/6/2025).
Kapolsek Tanjung Senang, Iptu Chaidir Jamin mengatakan, pengamanan barang haram tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga yang mencurigai adanya bungkusan mencurigakan di sekitar permukiman.
"Tadi kami mendapat laporan dari Pak RT yang menyampaikan adanya benda mencurigakan,” ujar Iptu Chaidir, saat ditemui di lokasi penemuan.
Petugas yang merespons laporan tersebut langsung menuju lokasi dan menemukan dua paket kecil narkotika jenis tembakau sintetis yang dibungkus menggunakan tisu dan diletakkan di semak-semak dekat pekarangan rumah warga.
"Di lokasi kami temukan dua paket kecil tembakau gorila yang dibungkus tisu,” jelasnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sementara itu, Dewi, warga yang pertama kali menemukan bungkusan tersebut, menuturkan bahwa awalnya ia melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan saat sedang menunggu anaknya yang tengah mengaji di TPA dekat lokasi.
“Sekitar pukul 9.00 WIB tadi, saya nunggu anak pulang ngaji, saya lihat dua orang naik motor berhenti lalu membuang bungkusan, setelah itu mereka langsung pergi,” kata Dewi.
Tak lama setelah itu, dua orang lain datang ke lokasi dan terlihat seperti sedang mencari sesuatu.
“Sekitar lima menit kemudian datang lagi dua orang, seperti nyari-nyari sesuatu gitu,” lanjutnya.
Melihat hal tersebut, Dewi kemudian memeriksa bungkusan yang dibuang dan melaporkannya kepada ketua RT setempat, yang selanjutnya meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian.
Saat ini, Polsek Tanjung Senang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemilik barang haram tersebut. (*)