Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM)
Provinsi Lampung memprediksi kuota LPG 3 kilogram (kg) untuk wilayah Lampung
bakal mengalami kekurangan pada triwulan IV 2025. Untuk itu, akan mengajukan
tambahan kuota ke PT Pertamina.
Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan
stok LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung masih mengalami tekanan akibat
tingginya permintaan serta belum adanya regulasi yang secara tegas membatasi
kelompok penerima manfaat.
Sopian Atiek mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi
yang distribusinya untuk masyarakat miskin.
Namun, lanjut dia, pada praktek di lapangan masih banyak rumah tangga non
miskin turut menggunakan LPG bersubsidi ini karena proses distribusinya masih
berdasarkan sistem konversi dari minyak tanah ke gas.
"LPG 3 kg inikan kita selalu kurang, namanya barang subsidi untuk
kebutuhan memasak. Memang walaupun untuk masyarakat miskin tapi rumah tangga
kategori tidak miskin juga memakai, karena kategori rumah tangga ini kan
konversi dari minyak tanah ke gas. Jadi memang belum ada aturan spesifik yang
membatasi mana rumah tangga yang bisa mana yang tidak," katanya, pada
Minggu (15/6/2025).
Ia menjelaskan, selama masyarakat terdaftar di aplikasi MyPertamina, mereka
tetap dapat mengakses LPG subsidi.
Sementara itu, pembatasan penggunaan sejauh ini hanya berlaku pada
sektor-sektor usaha seperti industri, rumah makan besar, laundry, dan perhotelan,
yang memang secara resmi dilarang menggunakan LPG subsidi.
"Jadi memang mana yang terdaftar di MyPertamina itu ya boleh
menggunakan. Untuk yang dilarang hanya untuk industri, rumah makan besar,
laundry, perhotelan, memang ini sudah ada larangannya," kata dia.
Dalam hal pengawasan, Sopian menyebut bahwa Dinas ESDM bekerja sama dengan
Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pengawasan distribusi.
Beberapa bulan terakhir, pengawasan sempat dilakukan intensif hampir setiap
minggu. Namun, saat ini pengawasan dilakukan secara situasional, bergantung
pada laporan kasus yang muncul di lapangan.
"Pengawasan tetap rutin dengan Pertamina dan Hiswana, kita sudah ada
grup pengawasan dan beberapa bulan lalu kita intens pengawasan hampir setiap
minggu. Kalau sekarang by case, artinya ketika ada permasalahan kita baru ke
lapangan," paparnya.
Sopian melanjutkan, terkait dengan regulasi distribusi, kuota yang
diperbolehkan untuk disalurkan ke pengecer masih dibatasi 10 persen sesuai
aturan dari Dirjen Migas.
Saat ini, batasan maksimal distribusi dari agen ke pangkalan sebanyak 200
tabung per hari atau 3.000 tabung per bulan.
Sopian juga menyebut, sejauh ini di Lampung belum ada pangkalan yang
mencapai batas maksimal tersebut.
"Kuota ke pengecer masih 10 persen karena pengecer yang mau dijadikan
sub pangkalan belum ada regulasinya. Kalau agen ke pangkalan maksimal 200
tabung per hari dan per bulan maksimal 3.000 tapi kita belum sampai. Di Lampung
paling banyak 1 pangkalan dapat 2.000 tabung per bulan," jelasnya.
Sopian menjelaskan, jumlah pangkalan di Provinsi Lampung juga terus bertambah.
Dari Januari hingga Mei 2025 terdapat penambahan sekitar 300 pangkalan, meski
beberapa pangkalan juga telah ditutup karena tidak aktif atau melanggar aturan.
Ia mengungkapkan, saat ini total pangkalan aktif di Lampung mencapai 7.400
unit. Namun, angka ini dinilai belum ideal. Provinsi Lampung diperkirakan
membutuhkan sekitar 15.000 pangkalan agar distribusi dapat merata dan
menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
"Kekurangan ini sebenarnya bisa kita tutupi kalau pengecer kan
dilegalkan sebagai sub pangkalan. Tapi ini kan belum ada regulasi, kalau
pangkalan ditambah langsung 2 kali lipat gak bisa, karena kuota tabungnya juga
tidak ada," jelasnya.
Sopian menerangkan, realisasi penyaluran LPG subsidi hingga akhir Mei 2025
telah melampaui kuota bulanan sebesar 106,6 persen atau kelebihan sekitar 6,6
persen.
Melihat tren ini, ia memperkirakan akan terjadi kekurangan kuota di
triwulan IV mendatang. Untuk itu, Dinas ESDM Provinsi Lampung berencana
mengajukan tambahan kuota ke pemerintah pusat mulai bulan Juli atau Agustus
mendatang.
"LPG kuota 2025 sebanyak 217.836 MT dan untuk penyaluran Mei 96.089 MT yang seharusnya 90.118 MT atau di 106.6 persen lebih 6.6 persen. Kemungkinan mulai Juli atau Agustus kita sudah ajukan usulan, biasanya tidak kurang dari 10 persen dari kuota tahunan," pungkasnya. (*)