Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 16 Juni 2025

Lampung Terancam Kekurangan LPG 3 Kg di Triwulan IV

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung memprediksi kuota LPG 3 kilogram (kg) untuk wilayah Lampung bakal mengalami kekurangan pada triwulan IV 2025. Untuk itu, akan mengajukan tambahan kuota ke PT Pertamina.

Kabid Energi pada Dinas ESDM Provinsi Lampung, Sopian Atiek, mengatakan stok LPG 3 kilogram di Provinsi Lampung masih mengalami tekanan akibat tingginya permintaan serta belum adanya regulasi yang secara tegas membatasi kelompok penerima manfaat.

Sopian Atiek mengingatkan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang distribusinya untuk masyarakat miskin.

Namun, lanjut dia, pada praktek di lapangan masih banyak rumah tangga non miskin turut menggunakan LPG bersubsidi ini karena proses distribusinya masih berdasarkan sistem konversi dari minyak tanah ke gas.

"LPG 3 kg inikan kita selalu kurang, namanya barang subsidi untuk kebutuhan memasak. Memang walaupun untuk masyarakat miskin tapi rumah tangga kategori tidak miskin juga memakai, karena kategori rumah tangga ini kan konversi dari minyak tanah ke gas. Jadi memang belum ada aturan spesifik yang membatasi mana rumah tangga yang bisa mana yang tidak," katanya, pada Minggu (15/6/2025).

Ia menjelaskan, selama masyarakat terdaftar di aplikasi MyPertamina, mereka tetap dapat mengakses LPG subsidi.

Sementara itu, pembatasan penggunaan sejauh ini hanya berlaku pada sektor-sektor usaha seperti industri, rumah makan besar, laundry, dan perhotelan, yang memang secara resmi dilarang menggunakan LPG subsidi.

"Jadi memang mana yang terdaftar di MyPertamina itu ya boleh menggunakan. Untuk yang dilarang hanya untuk industri, rumah makan besar, laundry, perhotelan, memang ini sudah ada larangannya," kata dia.

Dalam hal pengawasan, Sopian menyebut bahwa Dinas ESDM bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas dalam melakukan pengawasan distribusi.

Beberapa bulan terakhir, pengawasan sempat dilakukan intensif hampir setiap minggu. Namun, saat ini pengawasan dilakukan secara situasional, bergantung pada laporan kasus yang muncul di lapangan.

"Pengawasan tetap rutin dengan Pertamina dan Hiswana, kita sudah ada grup pengawasan dan beberapa bulan lalu kita intens pengawasan hampir setiap minggu. Kalau sekarang by case, artinya ketika ada permasalahan kita baru ke lapangan," paparnya.

Sopian melanjutkan, terkait dengan regulasi distribusi, kuota yang diperbolehkan untuk disalurkan ke pengecer masih dibatasi 10 persen sesuai aturan dari Dirjen Migas.

Saat ini, batasan maksimal distribusi dari agen ke pangkalan sebanyak 200 tabung per hari atau 3.000 tabung per bulan.

Sopian juga menyebut, sejauh ini di Lampung belum ada pangkalan yang mencapai batas maksimal tersebut.

"Kuota ke pengecer masih 10 persen karena pengecer yang mau dijadikan sub pangkalan belum ada regulasinya. Kalau agen ke pangkalan maksimal 200 tabung per hari dan per bulan maksimal 3.000 tapi kita belum sampai. Di Lampung paling banyak 1 pangkalan dapat 2.000 tabung per bulan," jelasnya.

Sopian menjelaskan, jumlah pangkalan di Provinsi Lampung juga terus bertambah. Dari Januari hingga Mei 2025 terdapat penambahan sekitar 300 pangkalan, meski beberapa pangkalan juga telah ditutup karena tidak aktif atau melanggar aturan.

Ia mengungkapkan, saat ini total pangkalan aktif di Lampung mencapai 7.400 unit. Namun, angka ini dinilai belum ideal. Provinsi Lampung diperkirakan membutuhkan sekitar 15.000 pangkalan agar distribusi dapat merata dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

"Kekurangan ini sebenarnya bisa kita tutupi kalau pengecer kan dilegalkan sebagai sub pangkalan. Tapi ini kan belum ada regulasi, kalau pangkalan ditambah langsung 2 kali lipat gak bisa, karena kuota tabungnya juga tidak ada," jelasnya.

Sopian menerangkan, realisasi penyaluran LPG subsidi hingga akhir Mei 2025 telah melampaui kuota bulanan sebesar 106,6 persen atau kelebihan sekitar 6,6 persen.

Melihat tren ini, ia memperkirakan akan terjadi kekurangan kuota di triwulan IV mendatang. Untuk itu, Dinas ESDM Provinsi Lampung berencana mengajukan tambahan kuota ke pemerintah pusat mulai bulan Juli atau Agustus mendatang.

"LPG kuota 2025 sebanyak 217.836 MT dan untuk penyaluran Mei 96.089 MT yang seharusnya 90.118 MT atau di 106.6 persen lebih 6.6 persen. Kemungkinan mulai Juli atau Agustus kita sudah ajukan usulan, biasanya tidak kurang dari 10 persen dari kuota tahunan," pungkasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas