Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 16 Juni 2025

DBH Pemkot Bandar Lampung Belum Dibayar Sejak 2024

Oleh Sri

Berita
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, saat ditemui di kantornya, Senin (16/6/2025). Foto: Sri

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung belum dibayarkannya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Terhitung sejak tahun anggaran 2024 hingga menjelang triwulan II tahun 2025, dana yang menjadi hak Kota Bandar Lampung tersebut belum juga dicairkan secara penuh.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengungkapkan bahwa hingga pertengahan Juni 2025, belum ada progres signifikan dari Pemprov Lampung terkait pembayaran DBH. Padahal, DBH merupakan salah satu komponen penting dalam mendukung program pembangunan di daerah.

"Katanya pertumbuhan ekonomi Provinsi Lampung paling tinggi se-Sumatera. Tapi dana DBH untuk kota sampai sekarang belum juga dibayar,” ujar Ramdhan, seperti dikutip dari kupastuntas.co, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, sepanjang tahun 2024, baru dana triwulan I yang dibayarkan, itupun tidak secara utuh. Hanya beberapa item yang dibayarkan, sementara sisanya belum ada kejelasan.

"Triwulan I 2024 itu pun hanya sebagian kecil yang masuk, masih banyak item yang belum. Sementara untuk triwulan II, III, dan IV 2024 serta triwulan I 2025 sampai sekarang belum dibayarkan sama sekali,” tegasnya.

Menurut Ramdhan, tidak adanya Surat Keputusan (SK) dari provinsi terkait besaran nilai DBH membuat pihaknya kesulitan memastikan jumlah pastinya. Namun secara estimasi, Pemkot Bandar Lampung seharusnya menerima sekitar Rp30 hingga Rp40 miliar per triwulan.

"Kalau dikalkulasikan, setahun itu bisa mencapai sekitar Rp120 miliar. Jumlah itu besar, dan sangat berpengaruh terhadap jalannya pembangunan dan pelayanan publik di kota ini,” katanya.

Lebih lanjut, Ramdhan menjelaskan bahwa meskipun berbagai program Pemkot tetap berjalan, namun kondisi ini memaksa pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam menentukan skala prioritas.

"Program tetap jalan, tapi ya tidak semuanya bisa kita danai. Ada penyesuaian hanya program prioritas yang bisa direalisasikan,” jelasnya.

Upaya untuk menagih hak tersebut telah beberapa kali dilakukan oleh Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana. Bahkan, surat pernyataan dari Pemprov Lampung terkait rencana pembayaran DBH juga sudah dikantongi oleh Pemkot. Namun, hingga kini realisasi tidak kunjung terjadi.

"Lewat ibu wali kota, sudah beberapa kali kami menanyakan langsung ke provinsi. Kami juga pegang surat pernyataan dari mereka yang ditujukan ke seluruh kabupaten/kota yang belum menerima DBH. Tapi sampai saat ini tetap tidak ada pembayaran,” ucap Ramdhan. 

Pemkot Bandar Lampung berharap Pemprov Lampung bisa bersikap lebih transparan dan segera merealisasikan kewajibannya.

"Ya kita berharap DBH segera dibayarkan,” tutup Ramdhan. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya