Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Minggu, 15 Juni 2025

Guru di Pringsewu Dipungut 300 Ribu Selama Cuti Melahirkan, Dinas Akan Panggil Kepsek

Oleh Manalu

Berita
SD Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Pringsewu – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di lingkungan SD Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AN, yang sedang menjalani cuti melahirkan, diduga diminta menyetor uang sebesar Rp300 ribu per bulan sebagai "pengganti" selama masa cuti.

Informasi ini disampaikan oleh TW, salah satu anggota keluarga AN. Ia mengungkapkan, pada awal April 2025, AN secara resmi mengajukan cuti melahirkan selama tiga bulan. Namun sebulan setelah cuti berjalan, AN diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada guru pengganti.

"Pada 10 April AN mulai cuti. Lalu tanggal 10 Mei, AN diarahkan oleh kepala sekolah untuk menyerahkan uang Rp300 ribu kepada guru yang menggantikannya mengajar," ujar TW, Minggu (15/6/25).

TW menambahkan, hal yang sama kembali terjadi pada bulan berikutnya. "Tanggal 10 Juni AN kembali memberikan uang Rp300 ribu. Karena tidak ingin membayar lagi di bulan ketiga, AN akhirnya memutuskan masuk sekolah, meski masa cutinya masih tersisa satu bulan," terangnya.

Informasi yang beredar juga menyebut, kejadian serupa pernah dialami guru honorer di sekolah tersebut. Saat mengajukan cuti melahirkan, guru tersebut tidak menerima honor selama masa cuti.

Kepala SD Negeri 2 Tambahrejo, berinisial HK, saat dikonfirmasi membantah telah mengarahkan AN untuk menyerahkan uang sebagai pengganti. “Itu tidak benar. Selama ini kami memberikan hak-hak guru secara penuh,” kata HK.

Meski demikian, HK tidak menampik adanya bentuk solidaritas dari guru yang cuti kepada rekan yang menggantikan tugas mengajar. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail bentuk dari solidaritas tersebut.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Eko Kusmiran, menegaskan bahwa ASN, termasuk guru P3K, memiliki hak cuti melahirkan yang dilindungi peraturan.

“ASN yang menjalani cuti melahirkan tetap berhak menerima gaji dan tunjangan, asalkan cutinya diajukan secara resmi melalui surat izin,” tegas Eko.

Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. "Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan kami lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan," tandasnya. (**)

Editor Sigit Pamungkas