Berdikari.co,
Pringsewu – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di
lingkungan SD Negeri 2 Tambahrejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Seorang
guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) berinisial AN, yang
sedang menjalani cuti melahirkan, diduga diminta menyetor uang sebesar Rp300
ribu per bulan sebagai "pengganti" selama masa cuti.
Informasi ini disampaikan oleh TW, salah satu
anggota keluarga AN. Ia mengungkapkan, pada awal April 2025, AN secara resmi
mengajukan cuti melahirkan selama tiga bulan. Namun sebulan setelah cuti
berjalan, AN diminta untuk memberikan sejumlah uang kepada guru pengganti.
"Pada 10 April AN mulai cuti. Lalu tanggal
10 Mei, AN diarahkan oleh kepala sekolah untuk menyerahkan uang Rp300 ribu
kepada guru yang menggantikannya mengajar," ujar TW, Minggu (15/6/25).
TW menambahkan, hal yang sama kembali terjadi
pada bulan berikutnya. "Tanggal 10 Juni AN kembali memberikan uang Rp300
ribu. Karena tidak ingin membayar lagi di bulan ketiga, AN akhirnya memutuskan
masuk sekolah, meski masa cutinya masih tersisa satu bulan," terangnya.
Informasi yang beredar juga menyebut, kejadian
serupa pernah dialami guru honorer di sekolah tersebut. Saat mengajukan cuti
melahirkan, guru tersebut tidak menerima honor selama masa cuti.
Kepala SD Negeri 2 Tambahrejo, berinisial HK,
saat dikonfirmasi membantah telah mengarahkan AN untuk menyerahkan uang sebagai
pengganti. “Itu tidak benar. Selama ini kami memberikan hak-hak guru secara
penuh,” kata HK.
Meski demikian, HK tidak menampik adanya
bentuk solidaritas dari guru yang cuti kepada rekan yang menggantikan tugas
mengajar. Namun, ia tidak menjelaskan secara detail bentuk dari solidaritas
tersebut.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu, Eko Kusmiran, menegaskan bahwa
ASN, termasuk guru P3K, memiliki hak cuti melahirkan yang dilindungi peraturan.
“ASN yang menjalani cuti melahirkan tetap
berhak menerima gaji dan tunjangan, asalkan cutinya diajukan secara resmi
melalui surat izin,” tegas Eko.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera memanggil kepala sekolah yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi. "Jika memang terbukti terjadi pelanggaran, tentu akan kami lakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan," tandasnya. (**)