Berdikari.co, Bandar Lampung - Ratusan buruh dari PT. San Xiong Steel Indonesia kembali menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (12/6/2025).
Ratusan buruh yang menggelar aksi untuk rasa tersebut mengeluhkan belum menerima gaji sejak bulan April dan belum dibayarkannya iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Perwakilan salah satu pekerja, Iwan Sitorus mengatakan, manajemen baru berdalih tidak bisa membayar upah karena rekening perusahaan diblokir oleh Polda Lampung.
Akibat pemblokiran tersebut, operasional perusahaan juga terhenti sepenuhnya sejak 27 Maret 2025.
"Tuntutan kita sama yaitu hak kita sebagai pekerja agar dibayar kan oleh manajemen. Dan mereka bilang tidak bisa bayar karena rekening diblokir, padahal kami tetap disuruh absen setiap hari. Jadi status kami masih sebagai karyawan," kata dia.
Menurutnya, para buruh sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengadu ke pemerintah kabupaten, gubernur, hingga pihak kepolisian. Namun, sejauh ini belum ada penyelesaian berarti.
Bahkan, buruh menyayangkan sikap pasif pemerintah daerah yang dianggap hanya menunggu proses hukum berjalan tanpa memberi kepastian terhadap nasib pekerja.
"Ini yang membuat kami sangat kecewa dengan pemerintah kabupaten sama bupati dan dinas kabupaten karena tidak ada langkah tegas terkait masalah ini dan mereka hanya memaklumi proses hukum yang sedang berjalan," kata dia.
Bahkan ia mengungkapkan jika situasi di pabrik pun kian janggal. Walau tidak beroperasi, perusahaan dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Bahkan, tenaga kerja asing (TKA) yang berada di dalam perusahaan dikabarkan tidak bisa keluar.
"Tidak ada kegiatan sama sekali sejak tanggal 27 Maret sampai sekarang. Tapi perusahaan di jaga oleh kepolisian bahkan TKA tidak bisa keluar dan kepolisian tidak bisa masuk. Sebenarnya ada apa dengan perusahaan ini kekuatan apa yang ada dibelakang nya," kata dia.
Oleh karena itu, pihaknya berharap DPRD Lampung bisa segera mempertemukan kedua belah pihak dalam forum resmi untuk mencari jalan keluar.
Mereka menegaskan bahwa tuntutannya sederhana dimana hak pekerja harus dipenuhi, termasuk gaji yang tertunda dan jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan.
"Hasil audiensi dengan DPRD mereka akan melakukan pemanggilan manajemen baru dan juga BPJS ketenagakerjaan karena BPJS kita belum dibayarkan dan BPJS kesehatan kita untuk tunggakan nya belum dibayar," terangnya.
Sementara Anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo berjanji akan memanggil manajemen perusahaan yang terlibat dalam konflik internal, yang berdampak pada belum terbayarkannya hak-hak karyawan. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan para buruh yang mengadu ke DPRD.
Deni mengatakan, pihaknya telah menerima aspirasi para buruh yang terdampak langsung akibat konflik internal di tubuh perusahaan. Konflik tersebut menyebabkan gaji karyawan, BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan belum dibayarkan.
"Kita di Komisi V sudah menerima para buruh terkait dengan konflik internal perusahaan yang mengakibatkan dampak terhadap hak-hak karyawan yang belum terbayarkan,” kata Deni.
Deni menegaskan, Komisi V segera mengundang pihak manajemen perusahaan untuk dimintai klarifikasi. Selain itu, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung akan segera mengeluarkan surat peringatan kedua agar perusahaan memenuhi kewajibannya.
"Dinas Tenaga Kerja akan segera memberikan peringatan kedua untuk segera membayar gaji, kemudian BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Beberapa hal ini akan dikirimkan melalui surat kepada pihak manajemen,” jelasnya.
Dalam waktu dekat, lanjut Deni, Komisi V juga akan melaporkan persoalan ini kepada pimpinan DPRD Provinsi Lampung guna menginisiasi rapat dengar pendapat (RDP) bersama semua pihak terkait.
“Kita akan segera lapor kepada pimpinan DPRD Lampung untuk segera membuat surat undangan rapat dengar pendapat,” ujarnya.
Deni juga mengingatkan bahwa keberadaan perusahaan ini penting karena menyerap sekitar 300 tenaga kerja. Oleh sebab itu, pihaknya berharap konflik internal bisa segera diselesaikan demi keberlangsungan usaha dan pemenuhan hak para buruh.
“Perusahaan ini juga sebetulnya butuh investasi, karena ada sekitar 300 karyawan yang menggantungkan hidup di situ. Kita harap ada solusi terbaik,” tandasnya.
DPRD Provinsi Lampung, sambung Deni, akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak buruh dapat terpenuhi secara adil. (*)