Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Deni Ribowo, mendukung penuh keberadaan program Sekolah Rakyat.
Deni menyebut, Sekolah Rakyat adalah langkah konkret untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan mempercepat peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Lampung.
"Sekolah rakyat ini adalah program nasional dari Pak Prabowo. Tentu kita dari DPRD sangat senang, karena yang diambil dari para siswa yang kurang mampu secara ekonomi," ujar Deni, pada Selasa (10/6/2025).
Menurut Deni, keberadaan Sekolah Rakyat merupakan salah satu bentuk nyata dari tekad pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, khususnya masyarakat Lampung.
"Ini adalah salah satu aktualisasi dari keinginan dan tekad untuk meningkatkan IPM Provinsi Lampung melalui peningkatan kualitas pendidikan. Ini peluang besar, karena masyarakat yang tadinya tidak punya harapan untuk menyekolahkan anaknya, kini bisa terbantu dengan adanya Sekolah Rakyat," paparnya.
Deni juga mengapresiasi respons cepat Pemerintah Provinsi Lampung yang langsung menindaklanjuti program Sekolah Rakyat tersebut.
"Bukan hanya Sekolah Rakyat saja yang ditanggapi cepat oleh Gubernur Lampung. Soal komite sekolah pun langsung disikapi. Kita di DPRD senang dengan adanya program Pak Prabowo ini," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa Provinsi Lampung termasuk daerah yang paling siap dalam mengimplementasikan program pendidikan ini, seiring dengan komitmen kuat dari Gubernur untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Lampung paling siap, karena tekad Gubernur Lampung memang ingin meningkatkan kualitas pendidikan dan IPM. Jadi kalau ada program seperti ini, Gubernur akan sat-set, langsung bergerak cepat," tegas Deni.
Sementara itu, Guru besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Unila, Undang Rosidin, menilai kebijakan pembentukan Sekolah Rakyat merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kelompok masyarakat ekonomi lemah.
Namun, ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar program tersebut tidak berujung sia-sia.
"Kalau kita lihat niat pemerintah, mungkin ingin menghadirkan sekolah yang spesifik untuk masyarakat yang ekonominya kurang. Saya kira itu salah satu bentuk kepedulian yang patut diapresiasi, dan secara umum tidak ada masalah," ujar Undang, pada Selasa (10/6/2025).
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendirian Sekolah Rakyat tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa atau asal-asalan. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan studi kelayakan yang komprehensif sebelum merealisasikan program ini.
"Tolong studi kelayakannya diperhatikan, seperti penempatan Sekolah Rakyat itu dimana, apakah masyarakat di sekitar itu memang membutuhkan sekolah tersebut. Jangan sampai nanti sekolah dibangun, tapi tidak tepat sasaran dan akhirnya tidak dimanfaatkan secara optimal," katanya mengingatkan.
Undang juga menyoroti perlunya kejelasan konsep dari Sekolah Rakyat. Ia mencontohkan, sejak dulu sudah ada berbagai jenis sekolah seperti sekolah berstandar internasional dan sekolah unggulan.
"Kalau Sekolah Rakyat ini mau dijalankan, maka harus jelas peruntukannya bagaimana. Seperti apa bentuk sekolahnya, bagaimana penggunaan kurikulumnya, dan dimana penempatannya agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," paparnya.
Ia menegaskan, tanpa dasar perencanaan yang kuat dan studi kelayakan yang memadai, pendirian Sekolah Rakyat berpotensi tidak memberikan dampak signifikan bagi dunia pendidikan, terutama dalam hal pemerataan akses pendidikan.
"Kita tidak ingin program yang seharusnya membantu justru menjadi beban atau proyek yang mubazir," tegas Undang.
Meski begitu, ia mendukung sepenuhnya apabila tujuan Sekolah Rakyat ini memang untuk mengatasi kesulitan masyarakat kecil dalam mengakses pendidikan.
Ia mengatakan, dengan perencanaan yang matang, program ini bisa menjadi solusi konkret yang berdampak besar terhadap pengentasan masalah pendidikan di kalangan masyarakat kurang mampu.
"Kalau memang tujuannya untuk membantu masyarakat kecil agar anak-anak mereka bisa sekolah, saya kira itu ide yang bagus. Tapi ya itu tadi studi kelayakan harus menjadi dasar utama sebelum memulai," pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 11 Juni 2025 dengan judul "Undang Rosidin: Jangan Jadi Proyek Mubazir”