Berdikari.co, Bandar Lampung - Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Ayu Asalasiyah sebagai Bupati Kabupaten Way Kanan di Gedung Balai Keratun Kantor Gubernur Lampung, pada Selasa (10/6/2025).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-2366 Tahun 2025.
Dalam sambutannya, Mirzani mengungkapkan bahwa semua pihak merasa kehilangan atas wafatnya Bupati Ali Rahman. Namun, roda pemerintahan di Kabupaten Way Kanan tetap harus berjalan dan tidak boleh berhenti.
Mirzani menekankan bahwa jabatan kepala daerah bukan hanya soal kehormatan, melainkan amanah besar untuk mengabdi dan bekerja sepenuh hati demi kesejahteraan rakyat.
"Menjadi bupati adalah tanggung jawab besar, Namun Ibu Ayu kini memegang peran penting dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, dan menjaga ketertiban masyarakat," kata Mirzani.
Gubernur juga mengingatkan, pentingnya sinergi antara pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat.
Menurutnya, pembangunan di suatu daerah tidak bisa berjalan sendiri-sendiri, melainkan harus saling mendukung dan juga terintegrasi demi mencapai tujuan bersama.
"Kita harus menjalin sinergi agar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dapat berjalan optimal dan kita tidak boleh berjalan sendiri. Kita harus sejajar," ungkapnya.
Gubernur pun menegaskan terkait tugasnya dalam membina dan mengevaluasi kinerja pemerintah kabupaten/kota, termasuk dalam aspek peraturan daerah, anggaran, tata ruang, serta kebijakan fiskal daerah.
"Tugas kami di provinsi bukan hanya mengelola wilayah sendiri, namun juga mengkoordinasikan dan membina kabupaten/kota dan mengkoordinasikan agar semua sejalan dengan pemerintah pusat," papar Mirzani.
Gubernur mengingatkan bahwa Bupati Way Kanan kini menjadi pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkup Pemkab Way Kanan.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang melibatkan ASN harus didasarkan pada prinsip meritokrasi yakni berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
“Jangan melakukan pergantian pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatan, kecuali atas persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 162 Ayat 3,” pesan Mirzani.
Menurut Mirzani, rotasi jabatan harus dilakukan dengan hati-hati. Karena bagaimanapun juga para pejabat tersebut yang akan membantu pembangunan selama lima tahun ke depan. “Lakukan pembinaan yang tepat dan ciptakan suasana birokrasi yang harmonis dan produktif," tegas Mirzani.
Gubernur mengajak seluruh elemen pemerintahan untuk terus membuka ruang komunikasi dan kolaborasi yang kuat antar daerah dan antar instansi.
"Dengan sinergi yang solid, harapannya pembangunan di Way Kanan dapat berjalan optimal, selaras dengan visi pembangunan Provinsi Lampung dan nasional," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Way Kanan, Rial Kalbadi, mengatakan bahwa mekanisme penggantian wakil bupati Way Kanan akan dimulai dari usulan partai-partai pengusung yang harus mengirimkan surat resmi kepada bupati definitif.
"Setelah ada surat usulan dari partai, barulah DPRD membentuk panitia khusus (pansus) untuk memproses pemilihannya. Saat ini belum ada usulan karena Bupati Ayu baru saja dilantik," ujar Rial, pada Selasa (10/6/2025).
Rial menegaskan, DPRD tidak bisa bergerak tanpa dasar administratif yang jelas dari partai politik. Ia menyebut, minimal harus ada dua partai yang mengajukan nama calon wakil bupati agar proses bisa dilanjutkan.
"Total ada lima partai pengusung. Minimal dua partai harus mengusulkan calon. Tapi ini semua tergantung dinamika internal parpol masing-masing. Kami di DPRD hanya menunggu usulan resmi untuk diproses," jelasnya.
Ditanya calon yang berpotensi diusung, Rial menyebut baru Partai Demokrat yang terlihat aktif.
"Setahu saya, Partai Demokrat kemungkinan besar akan mengusulkan nama Galang Putra Rahman. Tapi secara resmi belum ada surat yang masuk," ungkapnya. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 11 Juni 2025 dengan judul "Mirzani Ingatkan Ayu Asalasiyah Jangan Rolling Pejabat Selama Enam Bulan"