Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 23 Mei 2025

Terungkap Motif Pembunuhan Sadis di Mesuji Karena Persoalan Asmara

Oleh Tongam Rosario Sidabutar, S.Pd

Berita
Polres Mesuji saat menggelar konferensi pers. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Mesuji – Polisi berhasil menangkap pelaku penusukan yang menyebabkan seorang pemuda tewas di Bendungan Albaret, Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji. Motif dari aksi sadis tersebut ternyata dipicu oleh persoalan asmara.

Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial V (17), seorang pelajar SMK asal Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Ia ditangkap kurang dari 2x24 jam setelah kejadian.

“Pelaku berhasil kami amankan berkat kerja sama personel gabungan dari Polres Mesuji dan Polres OKI. Pelaku ditangkap di kediamannya di Desa Sungai Ceper,” ujar Kapolres dalam konferensi pers di Mapolsek Simpang Pematang, Jumat (23/5/2025).

BACA JUGA: Pemuda di Mesuji Tewas Ditikam, Enak Luka Tusuk Ditemukan di Tubuh Korban

Korban diketahui berinisial AM (20), warga Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, OKI. Namun, ia tinggal di Desa Margo Rahayu, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji. Penusukan terjadi pada Senin (20/5/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Bendungan Albaret.

Kapolres menjelaskan, insiden ini berawal dari konflik pribadi antara pelaku dan korban terkait seorang perempuan. Merasa tidak terima, korban sempat mencari pelaku di sekolahnya di Kecamatan Simpang Pematang. Karena tak menemukannya, korban kemudian menghubungi pelaku dan mengajaknya bertemu di lokasi kejadian.

“Pertemuan itu berujung pada pertikaian yang memanas hingga akhirnya pelaku menusuk korban dengan sebilah pisau. Korban sempat dilarikan warga ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong,” jelas Kapolres.

Hasil pemeriksaan menyebutkan korban mengalami tiga luka tusuk yang menyebabkan kematiannya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari TKP, antara lain sebilah pisau, jaket, baju, celana, dan sepasang sandal milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (*)

Editor Sigit Pamungkas