Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 23 Mei 2025

DPRD: Distribusi Gabah ke Luar Daerah Hanya Boleh dengan Instruksi Gubernur

Oleh ADMIN

Berita
Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Anggota Komisi II DPRD Lampung, Mikdar Ilyas, menilai kebijakan Pemprov Lampung menindak tegas pengiriman gabah ke luar daerah sangat penting untuk menjaga stok pangan di daerah.

Menurut Mikdar, pelarangan ini untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan di wilayah Lampung.

"Tujuan pemerintah daerah melarang gabah keluar dari Lampung ini bagus, dalam rangka memenuhi stok pangan di daerah dan menstabilkan harga. Ini bagus untuk masyarakat," kata Mikdar, pada Kamis (22/5/2025).

Mikdar mengatakan, terkait masalah harga gabah, petani tidak perlu khawatir karena pemerintah telah menetapkan harga dasar dan memberikan kewenangan kepada Bulog untuk menyerap gabah petani.

"Kalau ada petani merasa harga di bawah ketentuan, silahkan lapor ke Bulog. Ini perintah dari presiden, Bulog akan beli hasil panen sesuai harga yang ditetapkan," jelasnya.

Mikdar juga memastikan persoalan gudang penyimpanan yang sempat menjadi kendala telah diselesaikan. Menurutnya, Bulog siap menyerap hasil panen petani kapanpun dibutuhkan.

"Soal gudang sudah selesai, jadi gak perlu khawatir. Bulog siap tampung hasil panen petani," bebernya.

Mikdar menegaskan, penyetopan truk pembawa gabah ke luar Lampung sudah sesuai aturan. Ia mengungkapkan, distribusi gabah ke luar daerah hanya bisa dilakukan atas instruksi Gubernur.

"Sudah jelas aturannya. Kecuali ada instruksi dari Gubernur yang membolehkan, selama itu tidak ada ya memang gak boleh. Ini untuk memenuhi cadangan gabah di Lampung," ujarnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas