Berdikari.co, Lampung Selatan - Serikat Pekerja dan praktisi hukum turut
berkomentar terkait kisruh manajemen di PT San Xiong Steel Indonesia yang berakibat
hak pekerja terabaikan.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung
sedang memproses sengketa manajamen di PT San Xiong Steel Indonesia.
Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat
Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, Indonesia adalah negara
hukum.
"Penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi dan meminta
bukti dari para pihak. Lambannya proses hukum hanya akan memperpanjang
penderitaan para pekerja yang hingga kini masih berada dalam
ketidakpastian," buka Joko, melalui keterangan tertulis, Kamis
(22/5/2025).
“Kami mendesak agar aparat hukum segera bertindak. Jangan biarkan masalah
ini berlarut-larut, karena yang menjadi korban adalah para karyawan yang
menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini,” ujar Joko.
Joko menanggapi manajamen baru versi Finny Fong berdalih tidak bisa
membayar gaji karena rekening perusahaan diblokir. Sementara, manajemen lama
pihak Aguan tidak bisa membayar gaji karena pabrik dikuasai oleh Finny Fong.
"Saya juga menyesalkan edaran petisi dari pihak Finny Fong yang
meminta karyawan untuk mendukung pembukaan blokir rekening perusahaan. Karyawan
tidak boleh dibawa ke dalam konflik internal pemegang saham," tegasnya.
“Kami belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarkan karyawan
tetap netral. Membuktikan pihak yang benar atau salah itu adalah ranah hukum.
Silakan buktikan di sana, jangan libatkan karyawan,” timpal Joko.
Hingga kini, masih belum ada kejelasan mengenai status manajemen yang sah.
Sedangkan, ratusan pekerja masih belum menerima kepastian kelancaran gaji dan
jaminan sosial.
Sebelumnya, dalam pertemuan yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda)
Provinsi Lampung di Balai Keratun, pihak Finny Fong mengaku telah mengambil
alih perusahaan dari pihak yang mengaku sebagai manajemen asli melalui Rapat
Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sementara itu, pihak Aguan yang juga mengklaim sebagai manajemen asli menyatakan
mereka tidak pernah melakukan RUPS.
"Jika ini yang menjadi pangkal masalah, pembuktiannya harusnya
sederhana. Cukup menghadirkan saksi yang melihat apakah RUPS tersebut benar-benar
terjadi atau tidak. Namun, bagi serikat pekerja, kami tidak mengetahui detail
konflik internal ini yang terpenting bagi kami adalah keberlanjutan pekerjaan dan
pembayaran hak karyawan," jelas Joko.
"Serikat pekerja akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang," tutupnya.
Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia meminta:
1. Penyidik segera menghadirkan saksi dan meminta bukti dari pihak terkait
untuk mempercepat penyelesaian kasus.
2. Pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan
hak-hak pekerja terpenuhi.
3. Manajemen perusahaan memberikan kejelasan status operasional agar
pekerja tidak terus dirugikan.
4. Pembayaran hak karyawan yang tertunda termasuk gaji, tunjangan, dan
jaminan sosial.
Sejurus, permasalahan upah buruh yang belum dibayar oleh PT San Xiong Steel
Indonesia, memantik tanggapan dari praktisi hukum, Arif Hidayatullah.
"Secara aturan, pengusaha yang telat membayar upah dapat dikenai
sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku," sebut Arif.
Arif merincikan, perusahaan yang telat membayar upah pekerja berpotensi
terkena sanksi denda dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36
tahun 2021 tentang pengupahan.
"Dalam Pasal 61, PP 36 tahun 2021 itu sudah jelas kok, keterlambatan 1
sampai 8 hari itu denda 5% dari upah, tambah 1% jika lebih dari 8 hari dan
penerapan suku bunga tertinggi yang mengacu pada bank pemerintah jika lebih
satu bulan," urai Arif.
Terlebih lagi, keterlambatan pembayaran gaji tidak boleh lebih dari satu
bulan. Dalam Pasal 55 PP nomor 36 tahun 2021 tercantum limit waktu dan tidak
menghilangkan kewajiban untuk membayar upah buruh tersebut diluar denda.
Arif berharap, Dinas Tenaga kerja setempat bisa menjalankan fungsinya
dengan baik ditengah permasalahan yang mendera PT San Xiong Steel Indonesia.
"Saya pikir ini domainnya Dinas Ketenagakerjaan dan harusnya aktif
dalam persoalan ini. Selain untuk memperjelas hak-hak buruh serta status
kerjanya, juga demi menjaga keberlangsungan investasi yang baik di Povinsi
Lampung terkait kepentingan terjaganya lapangan pekerjaan," pinta Arif.
(*)