Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 22 Mei 2025

Serikat Buruh Tuntut PT San Xiong Steel Indonesia Bayar Hak Pekerja

Oleh Handika

Berita
Serikat Buruh saat unjuk rasa menuntut kejelasan status dan pembayaran hak mereka. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Lampung Selatan - Serikat Pekerja dan praktisi hukum turut berkomentar terkait kisruh manajemen di PT San Xiong Steel Indonesia yang berakibat hak pekerja terabaikan.

Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung sedang memproses sengketa manajamen di PT San Xiong Steel Indonesia.

Ketua Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia - Konfederasi Serikat Nasional (FPSBI-KSN), Yohanes Joko Purwanto mengatakan, Indonesia adalah negara hukum.

"Penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan saksi dan meminta bukti dari para pihak. Lambannya proses hukum hanya akan memperpanjang penderitaan para pekerja yang hingga kini masih berada dalam ketidakpastian," buka Joko, melalui keterangan tertulis, Kamis (22/5/2025).

“Kami mendesak agar aparat hukum segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut, karena yang menjadi korban adalah para karyawan yang menggantungkan hidupnya pada perusahaan ini,” ujar Joko. 

Joko menanggapi manajamen baru versi Finny Fong berdalih tidak bisa membayar gaji karena rekening perusahaan diblokir. Sementara, manajemen lama pihak Aguan tidak bisa membayar gaji karena pabrik dikuasai oleh Finny Fong.

"Saya juga menyesalkan edaran petisi dari pihak Finny Fong yang meminta karyawan untuk mendukung pembukaan blokir rekening perusahaan. Karyawan tidak boleh dibawa ke dalam konflik internal pemegang saham," tegasnya.

“Kami belum tahu siapa yang benar dan siapa yang salah. Biarkan karyawan tetap netral. Membuktikan pihak yang benar atau salah itu adalah ranah hukum. Silakan buktikan di sana, jangan libatkan karyawan,” timpal Joko.

Hingga kini, masih belum ada kejelasan mengenai status manajemen yang sah. Sedangkan, ratusan pekerja masih belum menerima kepastian kelancaran gaji dan jaminan sosial.

Sebelumnya, dalam pertemuan yang difasilitasi Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung di Balai Keratun, pihak Finny Fong mengaku telah mengambil alih perusahaan dari pihak yang mengaku sebagai manajemen asli melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sementara itu, pihak Aguan yang juga mengklaim sebagai manajemen asli menyatakan mereka tidak pernah melakukan RUPS.

"Jika ini yang menjadi pangkal masalah, pembuktiannya harusnya sederhana. Cukup menghadirkan saksi yang melihat apakah RUPS tersebut benar-benar terjadi atau tidak. Namun, bagi serikat pekerja, kami tidak mengetahui detail konflik internal ini yang terpenting bagi kami adalah keberlanjutan pekerjaan dan pembayaran hak karyawan," jelas Joko.

"Serikat pekerja akan terus mengawal kasus ini dan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada langkah konkret dari pihak berwenang," tutupnya.

Serikat Pekerja PT San Xiong Steel Indonesia meminta:

1. Penyidik segera menghadirkan saksi dan meminta bukti dari pihak terkait untuk mempercepat penyelesaian kasus.

2. Pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi.

3. Manajemen perusahaan memberikan kejelasan status operasional agar pekerja tidak terus dirugikan.

4. Pembayaran hak karyawan yang tertunda termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial. 

Sejurus, permasalahan upah buruh yang belum dibayar oleh PT San Xiong Steel Indonesia, memantik tanggapan dari praktisi hukum, Arif Hidayatullah.

"Secara aturan, pengusaha yang telat membayar upah dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan yang berlaku," sebut Arif.

Arif merincikan, perusahaan yang telat membayar upah pekerja berpotensi terkena sanksi denda dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

"Dalam Pasal 61, PP 36 tahun 2021 itu sudah jelas kok, keterlambatan 1 sampai 8 hari itu denda 5% dari upah, tambah 1% jika lebih dari 8 hari dan penerapan suku bunga tertinggi yang mengacu pada bank pemerintah jika lebih satu bulan," urai Arif.

Terlebih lagi, keterlambatan pembayaran gaji tidak boleh lebih dari satu bulan. Dalam Pasal 55 PP nomor 36 tahun 2021 tercantum limit waktu dan tidak menghilangkan kewajiban untuk membayar upah buruh tersebut diluar denda.

Arif berharap, Dinas Tenaga kerja setempat bisa menjalankan fungsinya dengan baik ditengah permasalahan yang mendera PT San Xiong Steel Indonesia.

"Saya pikir ini domainnya Dinas Ketenagakerjaan dan harusnya aktif dalam persoalan ini. Selain untuk memperjelas hak-hak buruh serta status kerjanya, juga demi menjaga keberlangsungan investasi yang baik di Povinsi Lampung terkait kepentingan terjaganya lapangan pekerjaan," pinta Arif. (*)

Editor Sigit Pamungkas