Berdikari.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung melakukan pemusnahan barang bukti dari 373 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (15/5/2025).
Kegiatan pemusnahan dilaksanakan di halaman samping Kantor Kejari Bandar Lampung, dan berlangsung dengan pengawasan ketat dari jajaran kejaksaan.
Plt. Kepala Kejari Bandar Lampung, Nurmajayani, menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap selama empat bulan terakhir.
Menurutnya, barang bukti berasal dari berbagai jenis kasus pidana, termasuk narkotika, obat-obatan ilegal, kepemilikan senjata api rakitan, senjata tajam, hingga barang elektronik.
"Barang bukti ini berasal dari berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, obat-obatan tanpa izin BPOM, senjata api rakitan, senjata tajam, hingga barang elektronik,” kata Nurmajayani, seperti dikutip dari kupastuntas.co
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 404,73 gram, ganja seberat 984,06 gram, serta ekstasi seberat 5,74 gram dan 574 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan pula 550 kaplet Lanadexon, 337 jenis obat lainnya, dua pucuk senjata api rakitan, serta empat butir amunisi aktif yang berbahaya jika jatuh ke tangan yang salah.
Puluhan senjata tajam berbagai jenis, puluhan unit handphone berbagai merek, serta berbagai barang lainnya seperti pakaian, tas, dan oli bekas juga turut dihancurkan.
Untuk pemusnahan narkotika dan obat-obatan, pihak kejaksaan menggunakan metode pencampuran dengan cairan konsentrat, dihancurkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Sementara itu, senjata api dan senjata tajam dihancurkan dengan mesin gerinda, dan obat-obatan ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.
Nurmajayani menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejari Bandar Lampung dalam menjaga transparansi serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang-barang bukti.
“Pemusnahan barang bukti kami lakukan sebagai bentuk komitmen dalam menjaga transparansi dan menghindari penyalahgunaan,” pungkasnya. (*)