Berdikari.co, Bandar Lampung - Sejak Januari sampai dengan 14 Mei 2025, terjadi 206 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Provinsi Lampung.
Data tersebut diakses dari website Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, pada Rabu (14/5/2025).
Dari 206 kasus tersebut, ada 218 korban terdiri dari 195 orang perempuan dan 23 laki-laki.
Berdasarkan Simfoni itu, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak paling banyak terjadi di Bandar Lampung dengan 83 kasus. Sedangkan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Tengah nihil kasus.
Berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga merupakan yang paling banyak yaitu 139 kasus, fasilitas umum 16 kasus, sekolah 6 kasus dan tempat lainnya 45 kasus.
Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban adalah kekerasan seksual 136 kasus, fisik 71, psikis 17, trafficking, penelantaran 2 dan lainnya masing-masing 3.
Korban anak di bawah umur paling banyak yang menjadi korban kekerasan berjumlah 160 orang. Sementara korban berusia 18-59 tahun berjumlah 58 orang.
Sementara pelaku berdasarkan hubungan dengan korban paling banyak adalah pacar/teman 58 orang, suami/istri 29 orang, tetangga 27 orang, orang tua 15 orang, keluarga 12 orang, guru 3 orang, rekan kerja 2 orang dan lainnya 46 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Fitrianita mengatakan bahwa banyak kasus kekerasan yang telah berlangsung lama. Ia berharap masyarakat yang mengalami kekerasan bisa segera melapor untuk mendapatkan perlindungan dan mengurangi potensi kekerasan baru.
"Dengan adanya laporan dari masyarakat, korban kekerasan dapat segera mendapatkan pendampingan, sehingga diharapkan tidak akan mengalami trauma jangka panjang," kata dia, baru-baru ini.
Selain itu, pencegahan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan kejadian kekerasan di sekitar mereka.
"Provinsi Lampung telah memulai program Desa Siger sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan," katanya.
Desa Siger berfungsi sebagai proyek percontohan yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam kolaborasi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara terstruktur mulai dari tingkat desa. (*)
Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Kamis 15 Mei 2025 dengan judul "Januari-Mei Terjadi 206 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung”