Berdikari.co, Bandar Lampung - Tenaga kerja di Provinsi Lampung yang aktif tercover BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Maret 2025 jumlahnya sebanyak 488.317 orang.
Jumlah tersebut berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjan pada website satudata.kemnaker.go.id milik Kementerian Ketenagakerjaan, yang dikutip Kamis (15/5/2025).
Dalam data itu juga dijabarkan bahwa jumlah tenaga kerja peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami penurunan sejak awal tahun 2025. Dimana pada Januari berjumlah 568.468 orang, Februari 507.419 orang, dan Maret menjadi 488.317 orang.
"Peserta program BPJS Ketenagakerjaan adalah banyaknya orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan,” tulis Kemnaker.
Sementara itu, perusahaan di Provinsi Lampung yang menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025 ada sebanyak 11.546 perusahaan.
"Jumlah itu merupakan banyaknya perusahaan yang telah mendaftarkan dirinya dan pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) tanpa potongan gaji, mulai tahun 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan bersama KORPRI dan BPJS Ketenagakerjaan bertema 'Pemerintah Kota Bandar Lampung Optimis Meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UJC) 2025' di Gedung PKK, baru-baru ini.
"Seluruh iuran BPJS Ketenagakerjaan akan dibayarkan pemerintah kota. Tidak ada potongan sepeser pun dari gaji para ASN. Ini bentuk perhatian kami terhadap kesejahteraan dan perlindungan mereka," tegas Eva.
Eva mengatakan program ini akan mencakup lebih dari 8.000 ASN di lingkungan Pemkot Bandar Lampung. Perlindungan ketenagakerjaan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas kerja dan semangat pengabdian para ASN dalam melayani masyarakat.
"Kalau ASN terlindungi secara ketenagakerjaan, tentu mereka bisa bekerja lebih tenang, maksimal, dan penuh semangat dalam membangun daerah,” tambahnya.
Pendanaan program ini mulai dianggarkan dalam APBD Perubahan Tahun 2025, sehingga implementasi penuh dapat dilakukan mulai awal 2026.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Lampung, penduduk Lampung yang bekerja pada Februari 2025 sebanyak 4,87 juta orang, naik sebanyak 42,73 ribu orang dari Februari 2024.
Kepala BPS Provinsi Lampung, Ahmadriswan Nasution menyampaikan, lapangan usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja adalah pertanian, kehutanan, dan perikanan sebanyak 2,29 juta orang atau sebesar 46,96 persen; perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar 17,52 persen; dan pertambangan dan penggalian, industri pengolahan sebesar 8,04 persen.
"Sebanyak 1,43 juta orang (29,40 persen) bekerja pada kegiatan formal, naik sebesar 1,90 persen poin dibanding Februari 2024, sedangkan penduduk yang bekerja pada kegiatan informal sebanyak 3.444,59 ribu orang (70,60 persen),” jelas dia.
Menurutnya, tingkat pendidikan dapat mengindikasikan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Pada Februari 2025, penduduk bekerja masih didominasi oleh tamatan SD ke bawah (tidak/ belum pernah sekolah/belum tamat SD/tamat SD), yaitu sebesar 38,54 persen. Sementara itu, penduduk bekerja tamatan Diploma I/II/III/IV, S1, S2, S3 hanya sebesar 9,30 persen.
"Dibandingkan dengan Februari 2024, penduduk bekerja berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mengalami penurunan persentase sebesar 3,41 persen poin. Sedangkan, penduduk bekerja dengan tingkat pendidikan tamatan SD ke bawah, SMA Umum, SMK, dan Diploma I/II/III/IV, S1, S2, S3 mengalami peningkatan persentase, dengan peningkatan terbesar pada tingkat pendidikan SD ke bawah (1,51 persen poin),” bebernya.
Ia menyebut, sebagian besar penduduk bekerja sebagai pekerja penuh (jam kerja minimal 35 jam per minggu) dengan persentase sebesar 56,97 persen pada Februari 2025. Sementara itu, 43,03 persen sisanya merupakan pekerja tidak penuh (jam kerja kurang dari 35 jam per minggu). (*)