Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 14 Mei 2025

206 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung

Oleh Erik Handoko

Berita
206 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak Terjadi di Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung sejak awal tahun 2025 hingga saat ini tercatat sebanyak 206 kasus, dengan jumlah korban 218 orang diantaranya 195 perempuan dan 23 laki-laki.

Jumlah kasus dan korban tersebut berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) milik Kementerian Pemberdayaan Perempaun dan Perlindungan Anak RI, yang dikutip pada Rabu (14/5/2025).   

Dalam Simfoni PPA dijabarkan, dari 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terbanyak terjadi di Kota Bandar Lampung yakni 83 kasus. Sedangkan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Tengah nihil kasus.

Berdasarkan tempat kejadian, rumah tangga merupakan yang paling banyak yaitu 139 kasus, lainnya 45 kasus, fasilitas umum 16 kasus, dan sekolah 6 kasus.

Adapun bentuk kekerasan yang dialami korban adalah, kekerasan seksual 136 kasus, fisik 71, psikis 17, trafficking dan lainnya masing-masing 3, dan penelantaran 2.

Anak di bawah umur banyak yang menjadi korban kekerasan berjumlah 160 orang. Sementara korban berusia 18-59 tahun berjumlah 58 orang. 

Sedangkan pelaku berdasarkan hubungan dengan korban paling banyak adalah pacar/teman 58 orang, disusul lainnya 46 orang, suami/istri 29 orang, tetangga 27 orang, orang tua 15 orang, keluarga 12 orang, guru 3 orang, dan rekan kerja 2 orang.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar lebih berani melaporkan kekerasan yang mereka alami.

Ia menyebutkan bahwa banyak kasus kekerasan yang telah berlangsung lama, sehingga pihaknya berharap masyarakat yang mengalami kekerasan bisa segera melapor untuk mendapatkan perlindungan dan mengurangi potensi kekerasan baru.

"Dengan adanya laporan dari masyarakat, korban kekerasan dapat segera mendapatkan pendampingan, sehingga diharapkan tidak akan mengalami trauma jangka panjang," kata dia, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain itu, pencegahan kekerasan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pelaporan kejadian kekerasan di sekitar mereka.

"Provinsi Lampung telah memulai program Desa Siger sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan," katanya.

Desa Siger berfungsi sebagai proyek percontohan yang melibatkan pemerintah desa dan masyarakat dalam kolaborasi untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan secara terstruktur mulai dari tingkat desa. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya