Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 09 Mei 2025

Penunggak PKB Hanya Bayar Pokok SWDKLLJ Tiga Tahun Berjalan

Oleh ADMIN

Berita
Kakanwil PT Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane saat konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja, pada Kamis (8/5/2025). Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - PT Jasa Raharja memberikan keringanan bagi penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) hanya membayar pokok SWDKLLJ selama tiga tahun berjalan dan denda tahun berjalan saja.  

Kebijakan tersebut dibuat menanggapi keluhan sejumlah masyarakat yang akan mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang kini sedang berjalan.

Kakanwil PT Jasa Raharja Lampung, Zulham Pane, mengatakan mulai hari Kamis (8/5/2025) masyarakat diberikan keringanan tambahan berupa pembebasan tunggakan pokok SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) tahun kedua dan seterusnya, serta penghapusan denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya.

"Jadi yang dibayar adalah pokok SWDKLLJ tahun 2023 ke atas dan denda tahun berjalan. Denda tahun sebelum-sebelumnya dihapuskan," kata Zulham saat konferensi pers di Kantor PT Jasa Raharja, pada Kamis (8/5/2025).

Zulham menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, denda tahun berjalan tidak dapat dihapuskan karena menjadi kewenangan Kementerian Keuangan.

Oleh karena itu, denda tahun berjalan dan pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta tahun pertama keterlambatan tetap harus dibayar.

"Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 disebutkan denda tahun berjalan tidak bisa dihapuskan oleh direksi Jasa Raharja karena yang berhak mengeluarkan dalam hal ini adalah Kementerian Keuangan," kata dia.

Ia mencontohkan, jika kendaraan mati pajak sejak 1 Mei 2020, maka pemilik cukup membayar pokok SWDKLLJ tahun 2023 dan 2024, serta denda tahun berjalan. Pokok dan denda dari tahun 2020 hingga 2022 dibebaskan.

"Misalnya kendaraan jatuh tempo 1 Mei dan dibayar tanggal 7, maka dia bayarnya dua tahun yaitu 2024 dan 2025, tapi kalau bayar sebelum jatuh tempo dia bayar 3 tahun," katanya.

"Tadi pagi sudah ada yang melakukan registrasi di Samsat dan Alhamdulillah sudah berhasil. Jadi nanti bisa di cek implementasinya dilapangan," jelasnya.

Ia mengatakan, terdapat sembilan kategori kendaraan dengan nilai SWDKLLJ maksimal mencapai Rp160.000 untuk kendaraan truk.

"Sementara itu, besaran denda dihitung progresif berdasarkan waktu keterlambatan, mulai dari 25 persen untuk 1-90 hari, 50 persen untuk 91-180 hari dan seterusnya," katanya.

Sekadar diketahui, SWDKLLJ adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang merupakan asuransi yang dibayar oleh pemilik kendaraan dan digunakan untuk memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini dikelola oleh Jasa Raharja. 

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi mengatakan dalam pemutihan pajak kendaraan terdapat tiga komponen yang terlibat yaitu Bapenda, Jasa Raharja dan Kepolisian.

"Jadi dalam pembayaran pajak terdapat tiga komponen, itu yang harus dibayar maka disebutlah Samsat atau sistem administrasi satu atap. Untuk Bapenda atau Pemprov Lampung pemutihan ini cukup bayar satu tahun berjalan, berapapun tunggakannya," kata Slamet.

Ia mengungkapkan, hingga 5 Mei 2025, jumlah kendaraan yang sudah mengikuti pemutihan pajak sebanyak 25.718 unit dengan rincian roda dua 19.215 dan roda empat 6.503 unit.

"Hingga 5 Mei yang sudah ikut pemutihan untuk roda dua nya 19.215 dan roda empat nya 6.503 total 25.718. Pendapatan rata-rata untuk Provinsi Lampung sekitar 5 hingga 6 miliar rupiah per hari, setelah adanya opsen pajak," imbuhnya.

Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan masih dikenakannya denda pembayaran Jasa Raharja dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang telah resmi dibuka oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Sanjaya, warga Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung mengaku terkejut ketika masih dikenai denda meski sudah mengikuti prosedur program pemutihan.

“Saya tadi mengurus perpanjangan STNK dan ganti plat motor. Saya sempat menunggak, tapi hanya telat beberapa hari saja. Saat membayar, ternyata masih ada denda Jasa Raharja sebesar Rp8.000,” katanya, Kamis (1/5/2025) lalu.

Ari menjelaskan, total yang dibayar untuk sepeda motor matic miliknya sebesar Rp358.000. Namun, petugas tidak memberikan penjelasan terkait alasan denda tetap dikenakan.

Ia menambahkan, informasi yang diterima di lapangan berbeda dengan yang disampaikan dalam pengumuman resmi.

“Awalnya saya kaget, kok masih ada denda. Padahal di banner tertulis semua denda dibebaskan, hanya bayar pajak tahun berjalan,” kata Ari.

Keluhan serupa disampaikan Eka, warga Kota Karang, yang membayar pajak untuk kendaraan sepeda motornya.

Ia mengatakan, proses pelayanan Samsat saat ini sudah lebih cepat dan terarah, namun masih ada ketidaksesuaian informasi terkait penghapusan denda.

“Kalau pajak memang nggak ada dendanya. Saya telat 6 tahun, tapi hanya bayar pajak tahun berjalan sekitar Rp500.000. Tapi untuk Jasa Raharja, masih dikenakan denda. Katanya dihapus, tapi kenyataannya tidak,” ungkapnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas