Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 07 Maret 2025

30 Persen Saluran Irigasi di Provinsi Lampung Dalam Kondisi Rusak

Oleh Redaksi

Berita
Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung menyebut saat ini sekitar 30 persen saluran irigasi di Provinsi Lampung mengalami kerusakan.

Dinas PSDA Provinsi Lampung terdampak efisiensi anggaran sebesar Rp18 miliar, yakni Rp13 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Rp5 miliar dari APBD Provinsi Lampung TA 2025.

Kepala Dinas PSDA Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, mengatakan rencananya DAK sebesar Rp13 miliar tersebut akan digunakan untuk pembangunan irigasi yang ada di Kabupaten Tanggamus.

"Memang ada pengurangan anggaran dampak dari kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat. Dari DAK itu ada nilainya sekitar Rp13 miliar. Ini untuk irigasi rencananya ada di daerah Tanggamus," kata Budhi, Rabu (5/3/2025).

Budhi mengungkapkan, Dinas PSDA juga terdampak efisiensi anggaran yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp5 miliar.

"Dari APBD kami juga terdampak tapi tidak terlalu banyak. Ini untuk rehab dan pembangunan irigasi juga kurang lebih sekitar Rp5 miliar," ungkapnya.

Ia mengatakan bahwa saat ini Provinsi Lampung sudah terbentuk Komisi Irigasi yang bertugas untuk menetapkan target serta rencana pola tanam untuk para petani.

"Kita ada wadah yaitu Komisi Irigasi, ini salah satu tugasnya adalah menetapkan target rencana pola tanam untuk para petani," jelasnya.

Ia menerangkan, jika para petani mengikuti rencana pola tanam tersebut, dipastikan kebutuhan air untuk petani akan tercukupi.

"Sejauh ini kita mencoba untuk selalu mematuhi rencana pola tanam atau SK pola tanam yang sudah ditanda tangani oleh pak gubernur. Kalau ini dipatuhi insya Allah airnya akan cukup," kata dia.

Budhi juga menyebut, ada beberapa irigasi di sejumlah tempat yang perlu segera dilakukan perbaikan pada saat musim hujan seperti saat ini.

“Irigasi yang mengalami kerusakan mencapai 30 persen dari total panjang irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung sepanjang 221 kilometer yang ada di 19 Daerah Irigasi (DI),” ucapnya.

Ia mengklaim, saat ini tingkat kemantapan irigasi di Lampung mencapai 70 sampai 80 persen. Sehingga sisanya 20 sampai 30 persen masih ada kerusakan.

Untuk itu, pihaknya segera melakukan perbaikan sehingga irigasi yang rusak tetap bisa melayani kebutuhan air para petani.

"Kalau yang akan diperbaiki itu ada yang darurat dan ada yang permanen. Kalaupun ada yang rusak tetap kita upayakan agar tetap bisa melayani," katanya.

Sebelumnya, Pemprov Lampung telah mengusulkan peningkatan jaringan irigasi ke Kementerian Pekerjaan Umum.

Usulan tersebut meliputi pembangunan daerah irigasi baru di Kabupaten Lampung Tengah seluas 3.225,52 hektar dengan pembiayaan sebesar Rp48.496.400.000.

Rehabilitasi jaringan irigasi yang menjadi kewenangan Provinsi Lampung dengan luas fungsi 17.440 hektar untuk 18 daerah irigasi dengan nilai Rp144.882.500.000.

Selanjutnya operasi dan pemeliharaan 8 daerah irigasi yang menjadi kewenangan pemerintah pusat senilai Rp43.950.748.500 untuk pekerjaan pengangkatan sedimentasi.

Peningkatan 11 daerah irigasi kewenangan provinsi seluas 4.565 hektar dengan pembiayaan sebesar Rp228.250.000.000, namun belum termasuk biaya pembebasan lahan.

Peningkatan saluran tersier dan kuarter di 15 kabupaten/kota sepanjang 104.050 meter dengan perkiraan pembiayaan Rp78.037.500.000. (*)

Berita ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 07 Maret 2025, dengan judul "30 Persen Saluran Irigasi di Provinsi Lampung Dalam Kondisi Rusak"

Editor Didik Tri Putra Jaya