Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 05 Desember 2024

KPU Pesisir Barat Batal Gelar PSU

Oleh ADMIN

Berita
Ketua KPU Pesisir Barat (Pesibar), Miftah Farid. Foto: Berdikari.co

Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengeluarkan 180 rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, dari ratusan rekomendasi tersebut, ada 26 yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Data Bawaslu per hari ini menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi oleh jajaran pengawas pemilu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu ada 180. Dan 26-nya tidak dilaksanakan karena perbedaan perspektif," kata Lolly, pada Rabu (4/12/2024).

Lolly mengatakan, rekomendasi yang tidak dijalankan tersebut karena ada perbedaan hasil kajian dengan KPU.

“Sedangkan rekomendasi lainnya sebanyak 26 kasus sedang menunggu jawaban dari KPU, dan 123 rekomendasi lainnya akan dilaksanakan PSU,” ujarnya.

Ia melanjutkan, untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU), Bawaslu merekomendasikan 33 kasus dan seluruhnya dilaksanakan.

"Ada PSL (pemungutan suara lanjutan) rekomendasinya lima, kelimanya dilaksanakan," imbuh Lolly.

Ia mengatakan, rekomendasi lainnya adalah pemungutan suara susulan (PSS) sebanyak 62 kasus yang juga dilaksanakan secara keseluruhan oleh KPU.

"Artinya dari catatan menunjukkan pada pemungutan suara ulang saja ada 26 yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Lolly.

Selain itu, lanjut Lolly, Bawaslu juga menerima hampir 1.500 laporan dugaan pelanggaran Pilkada hingga 1 Desember 2024.

Namun, Lolly menilai, Pilkada 2024 tetap berjalan dengan baik karena laporan-laporan tersebut telah ditangani dan ada upaya pencegahan.

"Di antara sekian banyak peristiwa yang mencuat hari ini, maka kita pun harus bisa menyatakan secara garis besar Pilkada itu berjalan dengan baik," imbuh Lolly.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat memutuskan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kecamatan Way Krui.

Meskipun sebelumnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Way Krui telah merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat untuk melaksanakan PSU setelah ditemukan adanya pelanggaran.

Ketua KPU Pesisir Barat (Pesibar), Miftah Farid, menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi berjenjang mulai dari PPK, KPU Pesibar, hingga KPU Provinsi Lampung.

"KPU Pesibar berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan dalil hukum memutuskan tidak akan ada PSU di Pesibar. Hal ini karena tidak cukup kuat untuk melaksanakan PSU," kata Miftah, pada Rabu (4/12/2024).

Ia menerangkan landasan hukum keputusan ini yakni UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 112 ayat 2 poin E serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50. Miftah juga memastikan bahwa PPK Way Krui telah menanggapi rekomendasi Panwascam secara resmi.

"Sebelumnya Panwascam yang memberi rekomendasi kepada PPK untuk PSU. Hari ini PPK sudah mengirim surat balasan ke Panwascam bahwa tidak ada PSU," lanjutnya.

Ia melanjutkan, rekomendasi PSU yang diberikan oleh Panwascam Way Krui dilatarbelakangi oleh temuan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi tetap menggunakan hak pilihnya.

Saat itu, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa pemilih tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut, belum berusia 17 tahun, dan mencoblos menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.

"Terdapat pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, dan dia memilih di TPS itu. Dia warga di situ, tetapi usianya belum 17 tahun, belum masuk kategori sebagai pemilih. Dia memilih dengan membawa C pemberitahuan memilih milik orang lain," ungkap Tamri.

Tamri menambahkan bahwa rekomendasi PSU merupakan satu-satunya yang muncul di seluruh Lampung selama Pilkada serentak 2024 berlangsung. (*)

Editor Sigit Pamungkas