Berdikari.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI
mengeluarkan 180 rekomendasi untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) pada
Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatakan, dari ratusan rekomendasi
tersebut, ada 26 yang tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Data Bawaslu per hari ini menunjukkan bahwa jumlah rekomendasi oleh
jajaran pengawas pemilu untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu ada 180.
Dan 26-nya tidak dilaksanakan karena perbedaan perspektif," kata Lolly,
pada Rabu (4/12/2024).
Lolly mengatakan, rekomendasi yang tidak dijalankan tersebut karena ada
perbedaan hasil kajian dengan KPU.
“Sedangkan rekomendasi lainnya sebanyak 26 kasus sedang menunggu jawaban dari
KPU, dan 123 rekomendasi lainnya akan dilaksanakan PSU,” ujarnya.
Ia melanjutkan, untuk penghitungan surat suara ulang (PSSU), Bawaslu
merekomendasikan 33 kasus dan seluruhnya dilaksanakan.
"Ada PSL (pemungutan suara lanjutan) rekomendasinya lima, kelimanya
dilaksanakan," imbuh Lolly.
Ia mengatakan, rekomendasi lainnya adalah pemungutan suara susulan (PSS)
sebanyak 62 kasus yang juga dilaksanakan secara keseluruhan oleh KPU.
"Artinya dari catatan menunjukkan pada pemungutan suara ulang saja ada 26
yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU," ucap Lolly.
Selain itu, lanjut Lolly, Bawaslu juga menerima hampir 1.500 laporan dugaan
pelanggaran Pilkada hingga 1 Desember 2024.
Namun, Lolly menilai, Pilkada 2024 tetap berjalan dengan baik karena
laporan-laporan tersebut telah ditangani dan ada upaya pencegahan.
"Di antara sekian banyak peristiwa yang mencuat hari ini, maka kita
pun harus bisa menyatakan secara garis besar Pilkada itu berjalan dengan
baik," imbuh Lolly.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat
memutuskan tidak melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 1 Kecamatan
Way Krui.
Meskipun sebelumnya Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Way Krui telah
merekomendasikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat untuk
melaksanakan PSU setelah ditemukan adanya pelanggaran.
Ketua KPU Pesisir Barat (Pesibar), Miftah Farid, menjelaskan bahwa
keputusan tersebut didasarkan pada hasil koordinasi berjenjang mulai dari PPK,
KPU Pesibar, hingga KPU Provinsi Lampung.
"KPU Pesibar berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dan dalil hukum
memutuskan tidak akan ada PSU di Pesibar. Hal ini karena tidak cukup kuat untuk
melaksanakan PSU," kata Miftah, pada Rabu (4/12/2024).
Ia menerangkan landasan hukum keputusan ini yakni UU Nomor 10 Tahun 2016
Pasal 112 ayat 2 poin E serta PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Pasal 50. Miftah juga
memastikan bahwa PPK Way Krui telah menanggapi rekomendasi Panwascam secara
resmi.
"Sebelumnya Panwascam yang memberi rekomendasi kepada PPK untuk PSU.
Hari ini PPK sudah mengirim surat balasan ke Panwascam bahwa tidak ada
PSU," lanjutnya.
Ia melanjutkan, rekomendasi PSU yang diberikan oleh Panwascam Way Krui
dilatarbelakangi oleh temuan adanya pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi
tetap menggunakan hak pilihnya.
Saat itu, Anggota Bawaslu Lampung, Tamri, menjelaskan bahwa pemilih
tersebut tidak terdaftar di TPS tersebut, belum berusia 17 tahun, dan mencoblos
menggunakan C pemberitahuan milik orang lain.
"Terdapat pemilih yang tidak terdaftar di TPS tersebut, dan dia
memilih di TPS itu. Dia warga di situ, tetapi usianya belum 17 tahun, belum
masuk kategori sebagai pemilih. Dia memilih dengan membawa C pemberitahuan
memilih milik orang lain," ungkap Tamri.
Tamri menambahkan bahwa rekomendasi PSU merupakan satu-satunya yang muncul di seluruh Lampung selama Pilkada serentak 2024 berlangsung. (*)