Berdikari.co, Bandar Lampung - Oknum guru Fadlurahman Zikri (27) yang mencabuli muridnya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD di dalam mobil resmi dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Senin (11/11/2024).
Pelimpahan tersangka berikut barang bukti itu setelah dinyatakan berkas lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Hari ini penyidik Polresta Bandar Lampung melimpahkan tersangka FZ ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Berkas sudah dinyatakan lengkap (P21)," kata Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawatiseperti dikutip dari kupastuntas.co.
Sebelum dilimpahkan, tersangka dilakukan cek kesehatan terlebih dahulu di Dokkes Mapolresta Bandar Lampung.
Sebelumnya, seorang guru swasta di Bandar Lampung berinisial FZ (27) nekat cabuli muridnya yang masih di bawah umur berstatus pelajar SD.
Dimana, aksi pencabulan itu dilakukan tersangka di dalam mobilnya ketika mengajak korban untuk berbelanja perabotan sekolah di Jalan Teuku Umar, Gunung Sari, Bandar Lampung, Jumat (20/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Hasil pemeriksaan, tersangka telah tiga kali melakukan tindakan tersebut terhadap korban, yang merupakan muridnya di sekolah tempat ia mengajar.
Polisi pun sempat menangguhkan penahanan terhadap FZ atas permintaan pihak keluarga yang melampirkan surat jaminan tanah.
Kemudian, pada Sabtu (2/11/2024), tersangka FZ dilakukan penahanan kembali di Rutan Mapolresta Bandar Lampung.
Penahanan itu usai pihak kepolisian mencabut penangguhan penahanan terhadap tersangka demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)