Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Selasa, 21 Mei 2024

Walhi Lampung Desak Gubernur Cabut Pergub yang Legalkan Pemanenan Tebu Secara Dibakar

Oleh Erik Handoko

Berita
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung mendesak Gubernur Lampung Arinal Djunaidi segera mencabut Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023.

Sebab terbitnya aturan tersebut justru mengizinkan korporasi perkebunan tebu untuk memanen tebu dengan cara dibakar. 

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri menyampaikan, lahirnya peraturan gubernur yang telah berjalan lebih kurang empat tahun tersebut jelas telah menguntungkan penguasa korporasi perkebunan tebu yang ada di Provinsi Lampung, serta telah mengabaikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan sebagai bagian dari hak asasi manusia. 

“Terbitnya peraturan gubernur tersebut merupakan karpet merah bagi korporasi untuk melakukan pengabaian terhadap hak atas lingkungan hidup dan hak masyarakat yang dapat dilakukan oleh korporasi perkebunan tebu secara legal. Pemanenan dengan cara membakar ini juga tentunya akan menambah polusi dan sebaran emisi di Indonesia khususnya Provinsi Lampung,” kata Irfan saat menyampaikan keterangan, Selasa (21/5/2024).

Ia menilai, bahwa sejak awal peraturan ini terbit sangat jelas arah kepentingannya, oleh sebab itu pihaknya juga menagpresiasi kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang telah melakukan uji materil di Mahkamah Agung dengan putusan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/HUM/2024, yang menyatakan bahwa, Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. 

Irfan mengungkapkan, berdasarkan hasil monitoring dan Riset Meja (Desk Research) yang dilakukan Walhi Lampung pada salah satu group perusahaan perkebunan tebu yaitu PT Sugar Group Company (PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa dan PT Gula Putih mataram), bahwa pada tahun 2024 ini memang belum ditemukan fakta aktivitas pemanenan dengan cara membakar. 

Namun, berdasarkan analisis menggunakan data sebaran titik api atau hotspot dari NASA, terdapat jumlah titik api di konsesi SGC pada tahun 2021 sebanyak 57 titik api, kemudian tahun 2022 sebanyak 38 titik api dan pada tahun 2023 sebanyak 135 titik api dengan tingkat kepercayaan yang bergagam. 

Tren waktu sebaran titik api tersebut juga beragam, di tahun 2021 sebaran titik api mulai dari April hingga Desember 2021, kemudian di tahun 2022 sebaran titik api terdapat di April hingga September tahun 2022 dan di tahun 2023 terjadi pada Maret hingga November tahun 2023.

“Walhi Lampung berharap DPRD Provinsi Lampung juga dapat meminta kepada Gubernur Lampung untuk segera melakukan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 33 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Panen dan Produktivitas Tanaman Tebu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 19 Tahun 2023,” pinta Irfan.

“Selain itu Walhi Lampung juga meminta kepada KLHK untuk dapat melakukan monitoring terhadap semua perusahaan perkebunan tebu di Provinsi Lampung dan apabila masih terdapat aktivitas pemanenan dengan cara membakar maka KLHK harus berani untuk memberikan sanksi yang tegas baik pidana dan/atau perdata sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta mencabut semua sertifikasi atau penghargaan berbasis lingkungan seperti program penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup atau Public Disclosure Program for Environmental Compliance,” pungkasnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo