Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 25 April 2024

Tersangka Selebgram Ria Exsa Dihukum Penjara 5 Bulan

Oleh Arby Pratama

Berita
Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifudin saat diwawancarai di kantornya. Kamis, (25/4/2024). Foto: Arby/berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Masih ingat kasus peredaran kosmetik ilegal di kota Metro yang menyeret seorang selebgram menjadi terdakwa. Kini perkara tersebut telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro.

Selebgram Juheria alias Ria Exsa (35) telah dinyatakan bersalah dan dihukum 5 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro yaitu 10 bulan penjara.

Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifudin mengatakan, bahwa putusan hukuman terhadap Ria Exsa telah dibacakan pada 28 Maret 2024 lalu.

"Untuk terdakwa Juheria alias Ria Exsa itu telah diputus perkaranya sebagaimana perkara dengan register 14 Pidsus 2024, untuk terdakwa Juheria alias Ria Exsa itu telah diputus oleh pengadilan negeri Metro dengan pidana penjara selama 5 bulan," kata Dicky saat dimintai keterangan, Kamis (25/4/2024)

"Jadi persidangan dilaksanakan atau dilangsungkan pada tanggal 12 Februari 2024 sampai dengan di putus hari Kamis tanggal 28 Maret 2024," sambungnya.

Dalam perkara tersebut, hakim PN Metro juga menghadirkan 5 orang saksi yang dimintai keterangannya saat persidangan.

"Menurut data dari sistem informasi penelusuran perkara atau SIPP itu kami melihat ada 5 orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini," ujarnya.

Kini status Ria Exsa yang sebelumnya sebagai terdakwa telah berubah menjadi terpidana. Meskipun begitu, humas PN Metro tidak mengetahui pasti apakah Ria Exsa telah menyelesaikan masa pidananya.

"Karena kedua belah pihak telah menerima putusan ini, maka putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau telah inkrah, jadi untuk status terdakwa Ria Exsa sudah terpidana," jelasnya.

"Untuk terpidana itu mungkin di lembaga permasyarakatan Kota Metro ya. Saya tidak tahu pasti apakah dia sudah menjalani pidananya atau belum kemungkinan LP yang lebih mengetahuinya," imbuhnya.

Selama proses persidangan, Ria Exsa sempat mengajukan keberatan namun ditolak oleh hakim. Perkara Ria Exsa tetap dilanjutkan hingga hakim mengeluarkan putusan.

"Dari data yang saya dapat ini sempat ada keberatan atau esepsi ya tapi sudah diputus dalam putusan sela. Yang mana esepsinya tersebut tidak dapat diterima dan melanjutkan perkara atau persidangan dengan memeriksa saksi-saksi," terangnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Metro telah menuntut terdakwa Ria Exsa dengan kurungan 10 bulan penjara. Namun kini terdakwa penjual produk kecantikan ilegal itu hukum 5 bulan penjara.

"Untuk tuntutan awal dari Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan perkara ini, sempat menuntut terdakwa Ria Exsa ini dengan tuntutan selama 10 bulan penjara," bebernya.

"Yang mana majelis hakim pada akhirnya dengan segala macam pertimbangannya tentunya, memutus dengan putusan bersalah dan lamanya pidana yaitu 5 bulan penjara," sambungnya.

Kepala Humas PN Metro, Dicky Syarifudin menyampaikan bahwa saat sidang putusan 28 Maret lalu, Kepala PN Metro memimpin langsung jalannya persidangan.

"Untuk hakimnya sendiri yang pertama sebagai ketua majelis yaitu ibu Vivi Purnamawati, selaku Ketua pengadilan Negeri Metro. Lalu, hakim anggota satu bapak Andri Lesmana dan hakim anggota dua Lia Puji Astuti," tandasnya.

Diketahui, Terdakwa Juheria alias Ria Exsa dinyatakan bersalah majelis hakim lantaran terbukti menjalani praktek ilegal suntik filler. Perbuatan terdakwa melanggar pasal 435 junto pasal 138 ayat dua undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Usai putusan tersebut, Ria Exsa langsung dilakukan penahanan di blok khusus warga binaan wanita Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Sebelumnya, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro berhasil membongkar dugaan praktik bisnis kecantikan ilegal di Kota setempat.

Seorang wanita pemilik toko Klik Shop Boutique dan Beauty bernama Juheria alias Ria Exsa (35) warga Jalan Betet, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat diamankan oleh Polisi.

Tersangka diduga memasarkan produk tanpa lebel BPOM melalui situs jualan online Shopee dengan akun riaexsa18 yang beralamat di jalan Krakatau Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.

Polisi menyita sejumlah barang bukti produk kecantikan tanpa izin edar. Diantaranya ialah tiga cup cream malam CM1, tiga cup cream malam CM2, kemudian dua botol serum brightening.

Lalu ada pula satu bendel chat whatsapp pemesanan produk, satu bendel screnshoot Shoppe atas nama Riaexsa18 dan satu unit handphone merk xiaomi redmi12c yang berisikan WhatsApp bisnis admin klik shop. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo