Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 24 April 2024

Pemprov Lampung Sepakati Ongkos Transit Haji Daerah Sebesar Rp4.951.535 per Jemaah

Oleh Siti Khoiriah

Berita
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung, Yulia Mega Ria saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2024). Foto: Ria/berdikari.co

Berdikari.co. Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyepakati ongkos transit daerah (OTD) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 ini sebesar Rp4.951.535 per jemaah.

Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp716.835 jika dibandingkan dengan ongkos transit daerah ibadah haji tahun 2023 lalu yang sebesat Rp4.234.700 per jemaah.

Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Lampung, Yulia Mega Ria mengatakan, jika jumlah ongkos tersebut akan ditanggung oleh Pemprov Lampung 25 persen dan 75 persen kabupaten/kota.

"Ongkos transit daerah disepakati Rp4.951.535 per jemaah untuk tahun 2024 ini. Sudah ada kesepakatan kabupaten dan kota. Yang ditanggung kabupaten/kota 75 persen atau Rp3.713.652 per jemaah," kata Yulia saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2024).

Sementara itu yang ditanggung oleh Pemprov Lampung sebesar 25 persen dari total ongkos transit daerah atau jumlahnya sebesar Rp1.237.884 per jemaah.

"Ongkos nya kita gunakan untuk maskapai, angkutan darat dan juga X-ray. Kami hanya menghitung per jemaah, jadi kalau ada yang tidak membayarkan atau tidak jadi berangkat maka tidak akan kami hitung," paparnya.

Ongkos transit daerah tersebut akan digunakan untuk biaya transportasi pesawat dengan rute Lampung Jakarta pulang pergi menggunakan maskapai Garuda Indonesia. 

Kemudian biaya transportasi bus AC dan mobil kontainer box dengan rute pemberangkatan Asrama Haji Rajabasa - Bandara Raden Intan II pulang pergi menggunakan Damri. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo