Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 24 April 2024

Diduga Pungli, Truk Batubara Lampung Ngeluh Setor Rp 80-200 Ribu di Pos Pengamanan

Oleh Redaksi

Berita
Diduga Pungli, Truk Batubara Lampung Ngeluh Setor Rp 80-200 Ribu di Pos Pengamanan. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Sopir truk memuat batubara mengeluhkan maraknya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera mulai dari Kabupaten Way Kanan hingga Lampung Utara.

Setiap sopir truk batubara harus membayar 'uang mel' atau menyerahkan uang berkisar Rp80 ribu sampai dengan Rp200 ribu setiap melintasi pos pengamanan yang berada di sepanjang jalan tersebut.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung menegaskan, sopir truk batubara yang menjadi korban pungutan liar (Pungli) di sepanjang Jalan Lintas Way Kanan hingga Lampung Utara diminta agar melapor.

Reynold menyarankan agar para sopir truk batubara yang diduga kena Pungli segera melapor ke pihak berwajib agar segera ditindaklanjuti.

"Bantu diarahkan untuk buat laporan ya," singkat Reynold, saat dikonfirmasi Rabu (24/4/2024).

Selain itu, ia juga menghimbau apabila ada sopir truk yang tahu atau mengalami Pungli bisa juga melapor melalui call center Ditreskrimum Polda Lampung dengan nomor 081278748202.

Dengan begitu petugas akan bergerak cepat untuk merespon langsung laporan dari para sopir atau masyarakat dan langsung datang ke lokasi.

Berdasarkan pengakuan sopir satu perusahaan bernama Winarto (29), ada sejumlah setoran yang mereka berikan di pos - pos pengamanan mobil batubara.

"Istilahnya uang pengamanan di setiap pos atau 'uang mel' dan di Lampura ini adanya di Simpang Rengas Desa Ulak Rengas Abung Tinggi dengan besaran 80 ribu setiap melintas," jelas Winarto.

Sopir angkutan batubara dari perusahaan Sumber Cipta Energi (SCE) itu juga mengaku setoran itu memang atas arahan pihak perusahaan tempat dia bekerja.

"Ada posko - posko lain juga sepanjang jalan lintas, kalo di Lampura cuma itu. Di Way Kanan kami setor di SP3, terus adalagi di AHR di Kecamatan Blambangan Umpu sehingga uang jalan sebesar Rp 4,4 juta habis untuk "uang mel" dan beli solar," ungkapnya.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengklaim jika oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap sopir Truk Batubara di jalan lintas tengah yang dikeluhkan para sopir bukan pegawai Dishub Lampung.

"Gak ada (pegawai Dinas Perhubungan). Kami tidak ngelola jembatan timbang lagi. Jembatan timbang diserahkan ke BPTD Lampung, tapi ditutup atau tidak dioperasionalkan," kata Bambang, saat dimintai keterangan, Rabu (24/4/2024).

"Bagusnya dicari info atau di investigasi yang update kemana saja dana pengamanan batu bara yang melanggar itu," timpalnya.

Selain itu, lanjut Bambang, saat ini pihaknya tengah menunggu hasil eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri terhadap kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) yang ditilang beberapa waktu yang lalu.

"Kami sedang menunggu apa cerita hasil execusi sidang Tipiring Tilang Pengadilan pelanggaran ODOL. Apakah dikenakan denda maksimumum 500 ribu oleh Hakim atau tidak," jelasnya.

Ia memaparkan, pihaknya sudah menilang 1.680 kendaraan ODOL termasuk yang mengangkut batu bara dan surat tilang nya telah dikirim ke Pengadilan Tanjung Karang.

"Kami menilang ODOL termasuk batu bara sebanyak 1.680 truk dan kirim ke Pengedilan Tanjung Karang. Kalau kepolisian gak tau dikirim ke pengadilan mana," pungkasnya. (*)

Editor Yugo Dwi Prasetyo