Logo

berdikari HUKUM & KRIMINAL

Sabtu, 20 April 2024

Penjual Es Dugan di Bandar Lampung Bawa Kabur Motor Teman

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Pelaku saat diamankan di Mapolsek Tanjung Karang Timur. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Seorang pria inisial FZ (39) hanya bisa pasrah saat diringkus polisi di sebuah kontrakan di Jalan Urip Sumoharjo, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung, Jumat (19/4/2024) pagi.

Pria yang berprofesi sebagai penjual es dugan ini harus berurusan dengan polisi lantaran menggelapkan sepeda motor Yamaha Mio GT warna putih berplat BE 3774 BX milik MR (24) yang merupakan temannya sendiri.

Kini, warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim itu harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur dan mendekam di balik jeruji besi.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Hadi Prabowo mengatakan, peristiwa itu terjadi di pelataran parkir mini market Jalan Urip Sumoharjo, pada Senin (13/4/2024) sore.

"Iya FZ (39) kita tangkap di sebuah kontrakan di wilayah Kelurahan Kali Balau Kencana tanpa perlawanan," ujarnya, Sabtu (20/4/2024).

Hadi menjelaskan, modus pelaku meminjam motor korban dengan beralasan untuk membeli baterai cass sepeda listrik.

"Jadi pelaku menyakinkan korban mau beli cass sepeda listrik, akhirnya dipinjamkan," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Namun, pelaku tak kunjung kembali dan handphone juga tidak bisa dihubungi oleh korban.

Lantaran sudah lama dan korban merasa curiga, akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menggadaikan motor korban ke salah seorang temannya sebesar Rp 2 juta," jelasnya.

"Identitas penerima gadai sudah kita kantongi dan sedang dilakukan pengejaran," sambungnya.

Kini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tanjung Karang Timur dan dijerat Pasal 372 sub 374 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya