Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 19 April 2024

Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga Naik Penyidikan

Oleh Redaksi

Berita
Lahan Kota Baru Lampung. Foto: Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Kasus laporan oknum penggarap sewakan lahan Kota Baru ke warga di Polda Lampung memasuki babak baru. Saat ini kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan, saat ini penanganan kasus itu sudah naik ke tahap penyidikan. "Saat ini sudah proses penyidikan ya," kata Reynold, Kamis (18/4/2024).

Ia menegaskan, penanganan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak akan pernah berhenti proses penyidikannya. "Mohon bersabar ya masih terus berjalan," ucapnya.

Hingga kini, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Sayangnya Reynold belum bersedia menyebutkan saksi-saksi yang telah diperiksa.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung sudah melaporkan kasus adanya oknum penggarap menyewakan lahan Kota Baru kepada warga ke Polda Lampung sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu.

Laporan di Polda Lampung itu dilakukan oleh Rofiq Nugroho selaku pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Februari 2023. Petugas yang menerima laporan adalah Brigadir Polisi Satu Arief Ferdiansyah.

Selanjutnya, Polda Lampung menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Lampung Kepala Siaga II Ajun Komisaris Besar Polisi Arsis.

Adapun pihak yang dilaporkan atau terlapor atas nama Suryadi alias Bawor tentang peristiwa tindak pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385. Dalam laporan juga dicantumkan dua saksi atas nama Edi Siswanto dan Enjang Holusi.

Dalam laporan itu disebutkan pada tanggal 15 Maret 2022 terlapor telah mengalihkan lahan aset milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tanpa seizin pemerintah dengan cara menyewakan kepada Edi Siswanto seluas 2 hektar.

Yang mana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Lampung dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 dengan tujuan lahan tersebut akan direncanakan oleh Pemprov Lampung untuk pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Lampung.

Namun sebelum pembangunan dilanjutkan lahan tersebut disewakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 . Akibat kejadian itu timbul kerugian Rp200 juta. Sayangnya, hingga satu tahun berlalu belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut.

Pengacara rakyat, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, terjadinya penyewaan lahan Kota Baru yang dilakukan oleh oknum penggarap itu karena ada mafia tanah.

"Kalau penggarap itu artinya menanam di atas tanah Kota Baru. Kalau ada penggarap bisa menyewakan tanah di Kota Baru itu artinya dia mafia tanah,” kata eks anggota DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 itu, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, sudah masuk dalam ranah pidana jika ada oknum penggarap yang menyewakan tanah di Kota Baru yang kemudian uangnya masuk ke kantong pribadi dan bukan ke kas daerah Pemprov Lampung.

"Saya mendukung pihak Pemprov melaporkan kasus ini ke Polda Lampung. Jangan sampai ada yang menikmati hasil ini untuk kepentingan pribadi," tegasnya.

Wahrul mengungkapkan, sejak ada wacana pusat Pemerintahan Provinsi Lampung di Kota Baru, memang terdapat banyak dugaan mafia yang mencoba melakukan permainan namun laporanya terhenti.

"Memang dulu banyak oknum yang mau bermain soal lahan di Kota Baru, tapi sampai hari ini belum jelas laporan di Polda Lampungnya," bebernya.

Ia mengatakan, dengan adanya laporan ke Polda Lampung terkait dugaan penggarap menyewakan lahan Kota Baru kepada warga dan uangnya masuk ke kantong pribadi diharapkan akan membuka tabir siapa dalang dari semua permainan tersebut.

"Ini adalah pintu masuk untuk mengungkap siapa saja yang membekingi ini. Karena ini gak benar ini menyakiti rasa keadilan di masyarakat. Ini bisa jadi pintu masuk untuk mengetahui siapa saja dalang di balik semua ini," paparnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Jumat 19 April 2024, dengan judul "Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga Naik Penyidikan"

Editor Didik Tri Putra Jaya