Berdikari.co, Lampung Utara - Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2024 hingga bulan April tidak juga dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Lampura, hal itu otomatis membuat gaji dan tunjangan kades dan perangkatnya belum juga dibayarkan. Padahal Pemkab Lampura telah berjanji, sebelum berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati akan dibayar.
"Persoalan ini sangat
menyulitkan kami tentunya, melalui ADD gaji atau insentif kami ikut tersendat
sedangkan kebutuhan keluarga terus berjalan, selain itu DBH sejak tahun 2022
hingga 2024 tidak juga dibayarkan," imbuh Rudi Kepala Desa Gedung Makrifat
Hulu Sungkai. Kamis (18/4/24).
"Sebelumnya sudah ada
pertemuan dari perwakilan kami para kepala desa dengan pemkab melalui asisten 1
Setdakab bahwa masuk cuti atau pergantian Bupati ke Pj langsung akan diproses
tapi hingga saat ini tidak ada kabar," jelas Rudi lagi.
Ketua Asosiasi Pemerintah
Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampura, Hendri Kanopi menegaskan bahwa apabila
permasalahan tersebut tidak segera disikapi oleh Pemkab maka akan berpotensi
terjadinya penurunan massa dari Kades dan perangkat desa.
"Ini kembali lagi pada
pemenuhan kebutuhan hidup para kepala desa dan perangkatnya, terlebih lagi
menjelang pendaftaran anak sekolah maka wajar kami mempertanyakan hak kami,"
jelas Hendri, Kamis (18/04/2024).
Hendri Kanopi menerangkan
pihaknya telah mengajukan surat Audiensi kepada Pj Bupati Lampura untuk
membahas persoalan itu.
"Minggu ini kami
pengurus DPC APDESI dan DPK kecamatan akan melakukan rapat koordinasi untuk
menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh untuk menuntut hak kami,"
pungkas Hendri. (*)