Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Kamis, 18 April 2024

Maling Bersenpi Asal Lamteng Ditangkap di Bandar Lampung

Oleh Andrius Martogi Pinem

Berita
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sukarame. Foto: Martogi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Polsek Sukarame meringkus Hari Indra (27) yang merupakan Residivis Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, dan dibantu oleh warga sekitar.

Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas sedang melakukan patroli hunting dan menerima laporan warga bahwa ada peristiwa pencurian di wilayah Korpri Raya Sukarame.

"Atas informasi itu, petugas langsung meluncur ke TKP dan mengamankan salahsatu pelaku yang dibantu warga sekitar," kata Warsito, saar dikonfirmasi, Kamis (18/4/2024).

Warsito menjelaskan, pelaku diamankan usai tertangkap warga setelah menjalankan aksinya di parkiran depan ruko penjualan plavon pvc di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, Selasa (16/4/2024) sore.

"Jadi pelaku mau beraksi mencuri motor korban atas nama Rendi Kurniansyah (22)," ucapnya, seperti dikutip dari kupastuntas.co.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 2 pucuk senpi rakitan, 6 butir peluru jenis cis, 1 buah gagang kunci letter T serta 5 buah mata kunci letter T.

"Hasil pemeriksaan, pelaku Hari Indra beraksi tidak seorang diri, pelaku dibantu rekannya HB (DPO)," Imbuhnya.

Adapun pelaku Hari Indra berperan sebagai eksekutor dan HB (DPO) memantau lokasi sekitar target.

"Pelaku Hari Indra juga merupakan residivis kasus yang sama," Jelasnya.

Warsito melanjutkan pelaku yang salah satu kakinya telah diamputasi ini mengaku sudah beraksi sebanyak 3 TKP.

"2 di wilayah Sukarame dan 1 di wilayah Tanjung Karang Timur. Tapi kami masih lakukan pendalaman untuk mengetahui jika ada TKP lainnya," Ucapnya.

Kini pelaku berikut barang bukti 2 pucuk senjata api rakitan jenis pistol, 6 butir peluru jenis cis, 2 buah kunci L, 1 buah gagang kunci letter T, 5 buah mata kunci Letter T, 1 buah tas slempang dan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam putih Nopol BE 2675 AFS milik korban telah diamankan di Mapolsek Sukarame.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

Editor Didik Tri Putra Jaya