Berdikari.co, Bandar
Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama tim penegakan
hukum (gakkum) telah menilang sebanyak 513 kendaraan over dimensi over loading
(ODOL). Pelanggaran didominasi kendaraan muatan batubara.
"Kami mulai dari
tanggal 27 November kemarin sampai dengan tadi pagi sudah menilang kendaraan
ODOL sebanyak 513. Jadi luar biasa sekali pelanggaran ODOL ini," kata
Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, saat acara high level meeting dalam
rangka rapat koordinasi TPID menghadapi Nataru, di Hotel Bukit Randu, Bandar
Lampung, Kamis (7/12/2023).
Bambang mengatakan,
razia kendaraan ODOL dilakukan di perbatasan Way Kanan, Exit Tol Simpang
Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Exit Tol Lematang serta Exit Tol Bakauheni
Selatan.
"Yang parah ini
terutama di Way Kanan. jadi sampai tadi pagi sudah 513 yang ditilang karena
ODOL. Dan ini akan terus kami lakukan untuk kedepannya," paparnya.
Bambang menjelaskan,
untuk di perbatasan Way Kanan yang paling banyak ditilang adalah
kendaraan batubara dengan persentase mencapai 58 persen, dan kendaraan membawa
kayu dengan persentase 15 persen.
"Kemudian sisanya
ada yang membawa cargil atau minyak sawit dengan persentase 10 persen, membawa
semen dengan persentase 9 persen, dan terakhir klinker ada 8 persen,"
jelasnya.
Bambang menerangkan,
untuk kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)
didominasi membawa barang paket dengan persentase 56 persen, buah-buahan 35
persen, asongan 5 persen, bungkil dan batu masing-masing 2 persen.
Ia mengungkapkan,
pelaksanaan razia di Way Kanan akan dilakukan hingga 15 Desember 2023
mendatang, Terbanggi Besar 15 Desember sampai dengan 21 Desember 2023, Lematang
hingga 11 Desember dan Bakauheni hingga 15 Desember 2023.
“Kendaraan muatan
batubara yang diberikan sanksi tilang tersebut karena melanggar Surat Edaran
(SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022. Saat malam itu mereka sudah
banyak yang menggunakan kendaraan diesel. Tapi masih ada beberapa yang pakai
kendaraan tronton dan itu yang kita tilang," jelasnya.
Dalam kegiatan razia
ini, Dishub Lampung melibatkan TNI-Polri, Dirlantas, Satlantas, Dishub
kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berada di
lapangan selama 24 jam.
"Anggota ada di
lapangan 24 jam, namun kita bagi waktu. Kita uji petik yang siang karena edaran
gubernur tidak boleh jalan. Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling,
sore ada sampling dan fokusnya malam," ujarnya.
Bambang mengatakan,
sebelum pelaksanaan razia kendaraan ODOL digelar, pihaknya sudah mengirimkan
surat ke pengadilan agar para pelanggar tersebut dikenakan denda tilang
semaksimal mungkin.
"Kemarin sebelum
pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan denda maksimal.
Sehingga kita harapkan pengadilan mengeksekusinya benar-benar Rp500 ribu jangan
hanya Rp100 ribu. Terutama yang kita tilang kemarin itu," tegasnya. (*)