Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Jumat, 08 Desember 2023

513 Kendaraan ODOL Ditilang, Didominasi Angkutan Batubara

Oleh ADMIN

Berita
Ilustrasi

Berdikari.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama tim penegakan hukum (gakkum) telah menilang sebanyak 513 kendaraan over dimensi over loading (ODOL). Pelanggaran didominasi kendaraan muatan batubara.

"Kami mulai dari tanggal 27 November kemarin sampai dengan tadi pagi sudah menilang kendaraan ODOL sebanyak 513. Jadi luar biasa sekali pelanggaran ODOL ini," kata Kepala Dishub Lampung, Bambang Sumbogo, saat acara high level meeting dalam rangka rapat koordinasi TPID menghadapi Nataru, di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung, Kamis (7/12/2023).

Bambang mengatakan, razia kendaraan ODOL dilakukan di perbatasan Way Kanan, Exit Tol Simpang Pematang, Exit Tol Terbanggi Besar, Exit Tol Lematang serta Exit Tol Bakauheni Selatan.

"Yang parah ini terutama di Way Kanan. jadi sampai tadi pagi sudah 513 yang ditilang karena ODOL. Dan ini akan terus kami lakukan untuk kedepannya," paparnya.

Bambang menjelaskan,  untuk di perbatasan Way Kanan yang paling banyak ditilang adalah kendaraan batubara dengan persentase mencapai 58 persen, dan kendaraan membawa kayu dengan persentase 15 persen.

"Kemudian sisanya ada yang membawa cargil atau minyak sawit dengan persentase 10 persen, membawa semen dengan persentase 9 persen, dan terakhir klinker ada 8 persen," jelasnya.

Bambang menerangkan, untuk kendaraan ODOL yang melintas di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) didominasi membawa barang paket dengan persentase 56 persen, buah-buahan 35 persen, asongan 5 persen, bungkil dan batu masing-masing 2 persen.

Ia mengungkapkan, pelaksanaan razia di Way Kanan akan dilakukan hingga 15 Desember 2023 mendatang, Terbanggi Besar 15 Desember sampai dengan 21 Desember 2023, Lematang hingga 11 Desember dan Bakauheni hingga 15 Desember 2023.

“Kendaraan muatan batubara yang diberikan sanksi tilang tersebut karena melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022. Saat malam itu mereka sudah banyak yang menggunakan kendaraan diesel. Tapi masih ada beberapa yang pakai kendaraan tronton dan itu yang kita tilang," jelasnya.

Dalam kegiatan razia ini, Dishub Lampung melibatkan TNI-Polri, Dirlantas, Satlantas, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) yang berada di lapangan selama 24 jam.

"Anggota ada di lapangan 24 jam, namun kita bagi waktu. Kita uji petik yang siang karena edaran gubernur tidak boleh jalan. Pokoknya pagi ada sampling, siang ada sampling, sore ada sampling dan fokusnya malam," ujarnya.

Bambang mengatakan, sebelum pelaksanaan razia kendaraan ODOL digelar, pihaknya sudah mengirimkan surat ke pengadilan agar para pelanggar tersebut dikenakan denda tilang semaksimal mungkin.

"Kemarin sebelum pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan denda maksimal. Sehingga kita harapkan pengadilan mengeksekusinya benar-benar Rp500 ribu jangan hanya Rp100 ribu. Terutama yang kita tilang kemarin itu," tegasnya. (*)

Editor Sigit Pamungkas