Berdikari.co, Bandar Lampung - RT alias RDS tersangka joki CPNS Kejaksaan di Lampung mangkir atau tidak hadiri panggilan Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023). Alasannya, tersangka sedang mengikuti ujian semester di Institut Teknologi Bandung (ITB).
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka RT alias RDS telah mengkonfirmasi untuk menunda pemeriksaannya sebagai tersangka.
Donny menjelaskan, adapun alasannya dikarenakan yang bersangkutan sedang mengikuti ujian semester di ITB. Polda Lampung akan menjadwalkan pemanggilan kembali pada Kamis (7/12/2023) besok.
"PH (penasihat hukum) nya mengkonfirmasikan ketidakhadiran tersangka hari ini melalui surat permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang ikuti ujian semester di ITB. Tersangka dijadwalkan penuhi pemeriksaan besok hari Kamis (hari ini)," kata Donny, Rabu (6/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung siap membantu Polda Lampung untuk menangkap jaringan joki CPNS Kejaksaan yang melibatkan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB).
"Pihak kepolisian jika butuh data dan butuh keterangan kita siap bantu," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, Selasa (5/12/2023).
Ricky mengatakan, pihaknya sangat mempercayai dengan kinerja kepolisian dalam mengungkapkan hal kasus joki CPNS Kejaksaan tersebut.
"Meskipun ada kesulitan menangkap jaringan joki CPNS, tapi kami percaya dengan kinerja kepolisian dalam mengungkap hal itu. Tentunya ada tekniknya sendiri, kita lihat saja perkembangannya," katanya.
Menurut Ricky, Kejati Lampung terus mendorong pihak kepolisian dapat memproses kasus joki CPNS Kejaksaan sampai tuntas dan menangkap semua pihak yang terlibat. "Kami dorong kepolisian agar dapat memproses itu," ujarnya.
Sekadar diketahui, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah RT alias RDS joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023 di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 wib.
Hasil pendalaman, diketahui ternyata nilai satu orderan joki CPNS Kejaksaan mencapai Rp 300 juta. Atas hal tersebut, RT alias RDS dijerat Pasal 35 UU ITE Jo. Pasal 51 UU Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau 263 ayat 1, 2 KUHP ancaman penjara maksimal 12 tahun denda Rp 12 miliar. (*)