Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Senin, 20 November 2023

Wisuda di UNM, Mahasiswa Lampung Bentangkan Spanduk Minta Kapolri Tangkap Pembunuh Ayahnya

Oleh Redaksi

Berita
FotoL Ist.

Berdikari.co, Bandar Lampung - Saat wisuda di Universitas Negeri Malang (UM), seorang mahasiswa asal Provinsi Lampung, Candra Friyandy Harianja, membentangkan spanduk bertuliskan meminta Kapolri menangkap semua pembunuh ayahnya.

Awalnya acara wisuda di UM, pada Sabtu (11/11/2023) lalu itu, berlangsung biasa saja. Namun, usai menerima ijazah, Candra Friyandy Harianja langsung membentangkan spanduk ke arah para mahasiswa yang mengikuti wisuda bertuliskan ‘Pak Kapolri Tolong Saya!! Tangkap Semua Pelaku Pembunuhan Bapak Saya Almarhum Pembadi Harianja. Tulang Bawang-Lampung #Bantukawalkasusini'.

Polda Lampung langsung angkat bicara menyikapi aksi Candra Friyandy Harianja, dan menyebut polisi sudah menangkap pembunuh Pembadi Harianja (61) yang merupakan ayah mahasiswa tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, dalam kasus pembunuhan korban, polisi telah mengamankan satu pelaku berinisial S.

"Polda Lampung telah bekerja semaksimal mungkin dalam mengungkap kasus tersebut. Satu pelaku berinisial S warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, telah ditangkap," kata Umi, pada Sabtu (18/11/2023).

Umi menegaskan, dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Tulang Bawang dan jajarannya memang hanya terdapat satu pelaku berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi.

"Jadi dalam proses penyelidikan ini, memang pelaku ini tunggal yakni S. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan tidak ada pelaku-pelaku lainnya," ungkapnya.

Saat ini, lanjut dia, penyidik dari Satreskrim Polres Tulang Bawang tengah melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan. "Penyidik tengah melengkapi untuk P21 ke Kejaksaan," ungkapnya.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap Pembadi Harianja (51) terjadi di rumahnya di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Tulang Bawang, pada Minggu (20/8/2023) lalu sekitar pukul 20.20 WIB.

Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan saat dihubungi mengatakan, pernyataan anak korban yang menyebutkan pelaku pembunuh ayahnya lebih dari satu orang tidak beralasan dan tidak sesuai fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik.

"Hasil penyelidikan, pelaku kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan korban Pembadi Harianja (61) meninggal hanya satu orang yakni berinisial S alias SJ alias SG alias TG (45), warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan telah ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 15.30 WIB lalu, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," kata Hengky, Minggu (19/11/2023).

Penguatan fakta itu, lanjut Hengky, berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan barang bukti  yang ada. "Jadi penyidik kami telah memeriksa beberapa saksi dan diterangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang dan dua orang saksi diduga pelaku juga sudah kami mintai keterangan," ucapnya.

Namun, lanjut dia, hasil penyidikan tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan itu. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini.

Hengky menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Tulang Bawang.

"Saat itu, pelaku memperagakan 37 adegan dan apa yang diperagakan oleh pelaku sama persis dengan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," imbuhnya.

Dalam kasus ini, sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasilnya telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara.

Hengky mengatakan, kasus ini statusnya sudah P-19 dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan pada Jumat (10/11/2023) lalu.

"Telah dilakukan ekspos di Kejari Tuba bersama JPU dan pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan BA koordinasi pada Jumat (17/11/2023)," ucapnya.

Ia mengungkapkan, akan melengkapi kembali berkas perkara agar bisa segera dinyatakan lengkap (P-21).

"Petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin dan akan dikirim kembali ke pihak kejaksaan. Sehingga berkas perkara bisa dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta BB bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," jelasnya. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 20 November 2023 dengan judul "Wisuda di UNM, Mahasiswa Lampung Bentangkan Spanduk Minta Kapolri Tangkap Pembunuh Ayahnya"

Editor Didik Tri Putra Jaya