Berdikari.co, Bandar Lampung - AKP Andri Gustami turut
pergunakan Rekening Bank seorang Calo tiket penyeberangan Bakauheni dalam
menyalurkan duit haramnya dari bos Narkotika jaringan Internasional Fredy
Pratama.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, dengan agenda keterangan saksi pada Senin (20/11/23).
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum menghadirkan sebanyak 3 orang saksi atas nama Ramli, Parlindungan dan Eko Dwi Prasetyo.
Dari kesaksian saksi Eko, yang diketahui seorang Calo tiket penyeberangan Pelabuhan Bakauheni, mengungkapkan bahwa Rekening miliknya turut dipakai oleh Terdakwa AKP Andri Gustami.
Rekening tersebut dipergunakan oleh Terdakwa AKP Andri Gustami untuk menampung sementara transaksi uang yang diperolehnya dari pendistribusian Narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama.
"Rekening saya pernah dipinjam oleh Parlindungan, dia bilang Rekening saya mau dipakai Kasat (Terdakwa). Tapi saya nggak tahu menahu Rekening tersebut dipakai untuk apa, Rekening itu tidak saya pakai dan dalam keadan tidak aktif lagi, jadi saya kasih aja," kata Eko dalam kesaksiannya.
Kemudian kata Saksi Eko, dirinya diperintah oleh Parlindungan untuk mengaktifkan kembali Rekening tersebut, yang kemudian diberikan kepada Audi.
"Rekening itu kembali saya aktifkan pada 23 Mei di Bank cabang Antasari Bandar Lampung, lalu disuruh oleh Parlindungan diberikan kepada Audi, yang merupakan Anggota di Polres Lampung Selatan Juga," katanya.
Saksi Eko mengaku dirinya diberi sejumlah uang sebesar Rp500 ribu saat mengaktifkan ulang Rekening tersebut. Dan juga sejumlah uang yang ia tidak mengetahui kegunaannya.
Jaksa Penuntut Umum Eka Aptarini merincikan, dari Rekening atas nama Eko, terdapat beberapa kali transaksi yang dilakukan oleh Terdakwa AKP Andri Gustami
"Dari rekening milik Saksi Eko tersebut, AKP Andri Gustami melakukan transaksi beberapa kali dengan jumlah Rp220 juta," Kata Jaksa Penuntut Umum Eka.
Dalam persidangan sebelumnya juga terungkap Terdakwa AKP Andri Gustami turut menggunakan rekening tabungan milik Asisten Rumah Tangganya, untuk menampung uang dari pendistribusian narkotika tersebut.
Kemudian Jaksa Penuntut Umum masih akan menghadirkan satu saksi lain dalam persidangan selanjutnya, dimana Rekening atas nama Selva juga turut digunakan oleh Terdakwa AKP Andri Gustami.
Diketahui AKP Adri Gustami yang merupakan Mantan Kasat Nakoba Polres Lampung selatan, ikut terlibat dalam Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama.
Dimana oleh Jaksa Penuntut Umum, AKP Andri Gustami didakwa telah melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dan kedua diancam pidana dalam Pasal 137 huruf a juntco Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaannya Terdakwa AKP Andri Gustami berperan melakukan pengawalan untuk meloloskan pengiriman Narkoba saat melintasi pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan menuju Pelabuhan merak. (*)