Berdikari.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot)
Metro bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada
ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota setempat. Meski dipastikan menerima
THR, namun pembayarannya masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit
Haryo Utomo mengungkapkan, rencana pembayaran THR bagi ASN di Metro bakal
dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi.
"Nanti nunggu dari pusat dulu, setelah
ada dasar hukumnya baru nanti dibayarkan. Mudah-mudahan sebelum lebaran,"
kata dia kepada awak media, Rabu (29/3/2023).
Bangkit juga menjelaskan bahwa berdasarkan
pengalaman di tahun sebelumnya, anjuran pembayaran biasanya dilakukan sepekan
sebelum hari raya idul Fitri.
"Anjurannya kan seminggu sebelum
lebaran," singkatnya.
Sementara terkait dengan THR bagi tenaga
honorer di Metro, Sekda belum dapat memastikan apakah honorer diberikan THR.
Bangkit mengaku masih akan melakukan
pembahasan lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta akan
mempelajari aturannya terlebih dahulu.
"Kita belum lihat, nanti kita lihat. Kita
rapat dulu dengan TAPD," pungkasnya.
Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan
Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Zulfikri mengaku masih menunggu Peraturan
Presiden (Perpres) dan surat edaran mengenai rencana pembayaran THR bagi ASN.
Tak hanya itu, juga dengan jumlah THR yang
akan diberikan akan dihitung terlebih dahulu setelah aturan tersebut terbit.
"Kalau jumlahnya belum bisa dihitung,
masih menunggu Perpres dan surat edaran," tandasnya.
Sementara itu, bila merujuk tahun 2022 lalu,
pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa
pembayaran THR ASN dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Dimana untuk di Kota Metro sebanyak 3.900 ASN mendapatkan THR.
Sedangkan dari data yang dihimpun
Kupastuntas.co, Pemerintah Pusat melalui Menpan-RB telah mengeluarkan surat
edaran bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian tunjangan
hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima
tunjangan tahun 2023.(*)