Logo

berdikari BERITA LAMPUNG

Rabu, 29 Maret 2023

Asyik, Ribuan ASN Metro Bakal Terima THR

Oleh Arby Pratama

Berita
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo. Foto: Arby/Berdikari.co

Berdikari.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro bakal memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah kepada ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota setempat. Meski dipastikan menerima THR, namun pembayarannya masih menunggu aturan dari Pemerintah Pusat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo mengungkapkan, rencana pembayaran THR bagi ASN di Metro bakal dilakukan setelah pemerintah pusat mengeluarkan aturan resmi.

"Nanti nunggu dari pusat dulu, setelah ada dasar hukumnya baru nanti dibayarkan. Mudah-mudahan sebelum lebaran," kata dia kepada awak media, Rabu (29/3/2023).

Bangkit juga menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman di tahun sebelumnya, anjuran pembayaran biasanya dilakukan sepekan sebelum hari raya idul Fitri.

"Anjurannya kan seminggu sebelum lebaran," singkatnya.

Sementara terkait dengan THR bagi tenaga honorer di Metro, Sekda belum dapat memastikan apakah honorer diberikan THR.

Bangkit mengaku masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta akan mempelajari aturannya terlebih dahulu.

"Kita belum lihat, nanti kita lihat. Kita rapat dulu dengan TAPD," pungkasnya.

Terpisah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Zulfikri mengaku masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) dan surat edaran mengenai rencana pembayaran THR bagi ASN.

Tak hanya itu, juga dengan jumlah THR yang akan diberikan akan dihitung terlebih dahulu setelah aturan tersebut terbit.

"Kalau jumlahnya belum bisa dihitung, masih menunggu Perpres dan surat edaran," tandasnya.

Sementara itu, bila merujuk tahun 2022 lalu, pembayaran THR dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa pembayaran THR ASN dimulai pada periode 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Dimana untuk di Kota Metro sebanyak 3.900 ASN mendapatkan THR.

Sedangkan dari data yang dihimpun Kupastuntas.co, Pemerintah Pusat melalui Menpan-RB telah mengeluarkan surat edaran bernomor B/111/M.SM.04.00/2023 tentang kebijakan pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2023.(*)

Editor Sigit Pamungkas